PARBOABOA, Batu Bara - Seorang pegawai koperasi, berinisial RFL (25) ditangkap karena membakar rumah nasabahnya RS (52), di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Aksinya dilakukan saat menagih utang kepada korban. Peristiwa terjadi pada Selasa (23/11).
"Pelaku datang ke rumah RS untuk menagih utang. Korban telah meminta pelaku untuk bersabar, namun RFL tidak memperdulikan," kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, Rabu (15/12/2021).
Pelaku menghidupkan korek dan melemparkannya dekat botol aqua yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.
"Akibatnya, korban mengalami luka bakar pada bagian kakinya. Tak hanya itu rumahnya juga ikut terbakar," katanya.
RFL kemudian melarikan diri ke daerah Riau. Pihak Kepolisian yang mendapat laporan akan peristiwa tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Motif pelaku membakar rumah korban karena persoalan sepele.
"Diduga pelaku kesal lantaran ketika ditagih utang korban selalu beralasan belum bisa membayarnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 187 subsider pasal 188 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.