Pegawai Disdikbut NTT Terapkan Jam Masuk 05.30 WITA, Jam Pulang Tetap Sama

ASN melakukan apel pagi sebelum memulai aktivitas belajar mengajar. (Foto: Parboaboa)

PARBOABOA, Jakarta - Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerapkan aturan baru untuk masuk kerja pada pukul 05.30 WITA mulai hari ini, Senin (06/03/2023), sama seperti aturan masuk sekolah untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di daerah tersebut.

Kepala Dinas NTT Linus Lusi mengatakan, perubahan jam masuk pegawai Disdikbud ini dilakukan untuk mendukung kebijakan Gubernur NTT tentang jam masuk sekolah. Selain itu, perubahan ini dilakukan sebagai tindakan antisipasi jika terdapat permintaan atau kebutuhan mendesak sejak subuh dari sekolah-sekolah yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.

“Hari ini kami mulai terapkan masuk kantor pukul 05.30 WITA bagi ASN khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT,” kata Kepala Dinas NTT Linus Lusi.

Linus menyebut bahwa sebanyak 98 persen pegawai Disdikbud sudah hadir sesuai dengan aturan tersebut dan tidak ada masalah dalam menerapkannya. Beberapa pegawai yang tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota untuk tugas dinas.

Meskipun jam masuk pegawai Disdikbud menjadi lebih awal, yaitu pada pukul 05.30 WITA, jam pulang tetap sama seperti biasanya, yaitu pukul 16.00 WITA. Linus juga mengatakan bahwa jika penerapan aturan masuk kerja pada pukul 05.30 WITA terbukti berhasil, maka perlahan-lahan aturan serupa akan diterapkan di instansi lain.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT telah mengeluarkan kebijakan untuk memulai aktivitas sekolah pada pukul 05.00 WITA, namun kemudian mengubahnya menjadi 05.30 WITA setelah menerima banyak kritikan. Kebijakan baru untuk masuk kerja pada pukul 05.30 WITA ini disebut-sebut sebagai yang pertama kali diterapkan di dunia dan Indonesia.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS