PARBOABOA, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat bicara terkait Johnny G. Plate yang menyebut jika proyek BTS 4G Kominfo merupakan arahan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto mengatakan bahwa hal yang wajar apabila seorang presiden memberikan perintah kepada menterinya.
Namun, pertintah itu diyakini Bambang bukan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Sebab, kata dia, tidak mungkin Presiden Jokowi memerintahkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu untuk melakukan korupsi.
Pernyataan ini disampaikan Pacul sapaan akrabnya pada Rabu, 5 Juli 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pada Selasa, 4 Juli 2023, Johnny G. Plate menyampaikan nota keberatan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam nota keberatannya, kuasa hukum Johnny menyebut jika program pembangunan BTS 4G sesuai arahan dari Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet.
Diketahui, Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023 usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam keterangan resminya Rabu, 17 Mei 2023 mengungkapkan bahwa penetapan Johnny G. Plate berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Dari bukti yang telah dimiliki oleh Kejagung, korupsi proyek menara BTS ini diduga telah merugikan negara sebanyak Rp8 triliun.
Editor: Maesa