Ambang Batas Parlemen Dipertanyakan: PBB Inisiasi Perubahan UU Pemilu

Plt. Ketum PBB, Fahri Bachmid akan mengajak partai-partai politik yang gagal dalam Pemilu 2024 untuk menyusun ulang aturan parliamentary threshold. (Foto: partaibulanbintang.or.id)

PARBOABOA, Jakarta - Ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagai syarat melenggang ke Senayan rupanya menuai kritik sejumlah partai politik.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Fahri Bachmid, menyatakan partainya akan mengajak partai-partai politik yang gagal dalam Pemilu 2024 untuk menyusun ulang aturan parliamentary threshold.

Pernyataan tersebut disampaikan Fachri saat membawakan sambutan dalam acara Milad ke-26 PBB di Hotel Sultan, Jakarta Selatan pada Sabtu (03/08/2024) kemarin.

"PBB sedang menggalang dukungan dari partai-partai lain seperti Partai Gelora, Partai Prima, dan PPP," ujar Fachri.

Ia menjelaskan, langkah awal yang akan diambil adalah berdiskusi dengan para ketua umum partai lainnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen dan menyerahkan pembahasannya kembali ke DPR.

"Kami berkomitmen menjadi yang terdepan dalam mendiskusikan kembali parliamentary threshold yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa PBB selalu menjadi pelopor dalam perombakan konstitusi. 

Saat ini, PBB bersama partai non-parlemen lainnya sedang mencari landasan hukum dan akademik yang kuat untuk mendukung perombakan aturan ambang batas tersebut.

"Kami selalu membangun sistem dari dulu hingga sekarang. Di era kepemimpinan Pak Yusril dan sebelumnya Masyumi Pak Natsir, kami selalu konsisten membangun sistem," ungkap Fachri.

Fachri menambahkan, penerapan aturan ambang batas 4 persen pada pemilu sebelumnya telah mengakibatkan 13 juta suara menjadi sia-sia dan tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR. 

Menurutnya, hal ini perlu menjadi dorongan bagi partai politik yang lolos ke Senayan untuk merombak Undang-Undang Pemilu.

"Undang-Undang Pemilu perlu direvisi menjadi lebih demokratis dan dapat mengakomodasi semua entitas partai politik di negara ini," tegasnya.

Selain mengusulkan perubahan aturan parliamentary threshold, Fachri juga berencana untuk merevisi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. 

Ia akan mengajukan usulan tersebut ke MK melalui mekanisme judicial review.

"Saya ingin memastikan bahwa Pemilu 2029 menjadi pemilu yang mampu mewadahi seluruh kepentingan rakyat dan partai politik, tanpa adanya sekat-sekat," pungkas Fachri.

Ketentuan Parliamentary Threshold

Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Berdasarkan Pasal 414 ayat 1, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen.

Pada Pemilu 2024, sekitar 17,3 juta suara dari partai-partai seperti PPP, PSI, dan delapan partai lainnya akan hangus karena tidak lolos ke DPR RI. 

Jumlah ini mencapai 11,4 persen dari total suara sah nasional. Contohnya, Achmad Baidowi dari PPP yang meraih 359.189 suara di dapilnya, tidak mendapatkan kursi karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.

Para caleg dari partai yang tidak lolos tentu merasa kecewa, namun perjuangan mereka dianggap lebih dari sekadar individu, melainkan demi kepartaian. Menurut Achmad Baidowi, "ini bukan soal individu. Ini soal kepartaian." 

Banyak pihak menyayangkan suara yang terbuang akibat tingginya parliamentary threshold

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menyoroti jumlah suara terbuang ini meningkat dari 9 persen menjadi lebih dari 17 juta suara. 

Ia menekankan pentingnya penghitungan yang rasional untuk parliamentary threshold agar mencerminkan keterwakilan yang lebih baik.  

Mereka berpendapat bahwa ambang batas parlemen harus dihitung secara adil dengan mempertimbangkan district magnitude dan jumlah dapil sehingga menghindari penentuan angka yang tidak tepat.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR), Nurlia Dian Paramita, juga setuju bahwa ambang batas parlemen sebaiknya diturunkan agar lebih banyak aspirasi rakyat dapat terwakili melalui partai politik. 

Namun, ia menekankan bahwa stabilitas pasca pemilu harus tetap dijaga untuk menunjang prinsip-prinsip demokrasi.

Pertimbangan MK dan Harapan Partai yang Tak Lolos

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menilai bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. 

Meskipun demikian, ambang batas ini dinyatakan konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), misalnya menghargai putusan MK ini dan berharap agar DPR mendatang dapat mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi dalam menentukan ambang batas berikutnya. 

PSI juga mendorong adanya aturan yang mengakomodasi suara sah rakyat agar tidak ada suara yang hangus.

Ketua DPP Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad, juga mendesak agar UU Pemilu direvisi mengingat lebih dari 17 juta suara hilang. 

Perindo sendiri hanya meraih sekitar 1.955.154 suara, sehingga tidak lolos parliamentary threshold

Ia berharap ambang batas 4 persen dievaluasi untuk Pemilu 2029 agar lebih banyak suara rakyat terakomodasi.

Meskipun banyak suara terbuang, sepuluh partai yang tidak lolos parlemen tetap akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah bagi partai-partai mereka yang mendapatkan kursi di DPRD Kota/Provinsi. 

Besaran nilai bantuan keuangan ini bervariasi tergantung tingkat parlemen, dengan sumber dana yang berasal dari APBN untuk DPR dan APBD untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS