PARBOBOA, Pematangsiantar - Pasangan calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak dan Kiswandi, mengalami hambatan untuk maju dalam Pilkada 2024.
Menurut Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pematangsiantar, Chuca Ashari, keduanya dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual tahap kedua oleh KPU Pematangsiantar.
Sesuai ketentuan, pungkas Chuca, syarat dukungan minimal bakal calon (Bacalon) jalur independen untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar yaitu sebanyak 20.221 dukungan.
Pasangan Hendra-Kiswandi memang berhasil menyerahkan 20.548 dukungan ke KPU Pematangsiantar.
Namun demikian, dari jumlah tersebut, hanya 2.577 dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan 17.971 tidak memenuhi syarat (TMS).
Chucha mengatakan, banyaknya dukungan yang tidak memenuhi syarat disebabkan kekeliruan menggunakan data lama atau berasal dari verifikasi pertama.
"Maksudnya double. Harusnya yang baru, sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024 pasal 77, angka dua huruf b," kata Chucha pada Parboaboa, Senin (29/7/2024).
Adapun verifikasi kedua dilakukan karena pada verifikasi pertama bulan Mei lalu, Hendra-Kiswandi hanya mendulang 5.765 dari jumlah 20.805 dukungan.
Sehingga, total dukungan dari verifikasi pertama dan kedua hanya sebanyak 8.342 atau jauh di bawah ketentuan yang dibuat KPU Pematangsiantar.
Meski demikian, Chucha menjelaskan bahwa Bacalon Hendra-Kiswandi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan ke Bawaslu.
"Mereka masih diberi ruang untuk mengajukan permohonan ke Bawaslu, sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024," katanya.
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Pematangsiantar, Frenki Dermanto Sinaga, mengatakan hingga Senin (29/7/2024) pukul 12:00 WIB, pasangan Hendra-Kiswandi belum mengajukan permohonan.
"Mereka diberi waktu tiga kali 24 jam dari hari ini untuk mengajukan permohonan, dan kami masih menunggu," kata Frenki kepada Parboaboa.
Jika Hendra-Kiswandi berhasil mengajukan permohonan, Bawaslu akan meninjaunya terlebih dahulu untuk kemudian memastikan kelayakannya.
"Tidak bisa langsung ke tahap registrasi, tapi dikaji terlebih dahulu apa permohonan dan dasarnya," tambahnya.
Permohonan akan diperiksa untuk memastikan apakah memenuhi syarat atau tidak sebelum dilakukan rapat pengambilan keputusan.
Jika permohonan tersebut gagal, sambung Frenki, maka tidak ada langkah lanjutan yang akan diambil. Dengan kata lain, pasangan Hendra-Kiswandi dengan sendirinya gagal maju dalam Pilkada.
Sebagai informasi, pasangan Hendra-Kiswandi pada Mei 2024 lalu, mengalami kendala dalam proses pendaftaran, sehingga berkas yang mereka ajukan dikembalikan KPU Pematangsiantar.
Kendala ini disebabkan karena tim mereka gagal mengunggah berkas dukungan ke platform Silon, yang menjadi tahapan penting untuk verifikasi administratif.
Meski jumlah dukungan yang dikumpulkan melebihi batas minimal yang ditetapkan KPU, berkas digital yang cacat mengakibatkan keduanya gagal melaju ke tahap seleksi berikut.
Pengunggahan berkas dilakukan setelah pendaftaran, di mana akses ke platform Silon dibuka sejak 9 Mei hingga 15 Mei 2024. Namun, tim Hendra-Kiswandi tidak dapat memenuhi tenggat waktu tersebut.
Setelah berkas dikembalikan, mereka mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Bawaslu Pematangsiantar, kemudian proses sidang dan mediasi.
Sebagai calon, Hendra Simanjuntak menyebut bahwa waktu untuk mengunggah berkas ke Silon dianggap terlalu singkat dan proses pengenalan aplikasi tersebut kurang memadai.
Timnya menghadapi kesulitan teknis dan beban kerja yang berat dalam beberapa hari tambahan yang diberikan.
Dengan kondisi demikian, maka perjalanan Hendra-Kiswandi untuk maju di Pilkada Pematangsiantar 2024 berada di ujung tanduk. Kurangnya soliditas dan kerja sama antar tim menghambat langkah keduanya.
Editor: Defri Ngo