Partai Prima Tidak Lolos Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak lolos peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: PARBOABOA/Felix)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak lolos peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, karena tak memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz mengatakan, Partai Prima tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan di enam kabupaten di Papua dan satu kabupaten di Riau.

August merinci, di Kabupaten Papua, Partai Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan di Kabupaten Deiyai, Puncak, Mimika, Provinsi Papua Tengah. Kemudian Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yalimo yang berada di Papua Pegunungan.

Augus melanjutkan, kabupaten lainnya di Merauke dan Kabupaten Mimika di Provinsi Papua Selatan. Dan terakhir yaitu Kabupaten Siak, Riau.

“Pelapor (Partai Prima) dinyatakan tidak memenuhi syarat, salah satunya disebabkan tidak terpenuhinya syarat minimal keanggotaan di tingkat provinsi di antaranya Provinsi Papua dan Provinsi Riau,” kata August pada sidang di Bawaslu RI, Selasa (14/03/2023).

Ia mengklaim, KPU telah menyerahkan berita acara ke pihak Partai Prima usai melakukan pengecekan pada 11 November 2022. Rincian tersebut tertuang dalam berita acara KPU Nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu beserta lampiran dan sub-lampirannya tertanggal 18 November 2022.

“KPU telah melakukan pengecekan dokumen persyaratan milik Partai Prima pada 11 November 2022 pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB untuk kemudian diberikan tanda terima kepada pelapor,” ujar August.

August menyebut, KPU membantah dugaan adanya pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi partai politik sebagaimana yang dilaporkan Partai Prima kepada KPU.

"Terlapor sudah melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November sesuai dengan perundang-undangan berlaku, sehingga oleh terlapor dokumen persyaratan perbaikan milik pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat," pungkas August.

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS