PARBOABOA, Simalungun - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebentar lagi akan memasuki tahap pelaksanaan.
Sejumlah persiapan telah dilakukan oleh pemerintah di masing-masing daerah untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada.
Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Simalungun, misalnya telah memulai tugasnya sejak Selasa (25/06/2024) kemarin.
Sebelumnya, proses pelantikan Pantarlih dilakukan pada Senin (24/06/2024) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 32 kecamatan yang ada di Simalungun.
Ketua KPU Simalungun, Johan Septian Pradana mengungkapkan petugas Pantarlih di setiap nagori di Simalungun berbeda jumlahnya.
Hal tersebut disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih (DPT) dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap nagori.
"Jumlah Pantarlih di Simalungun untuk Pilkada 2024 sebanyak 2.732 orang," kata Johan dalam keterangan tertulis yang diterima Parboaboa, Selasa (25/06/2024).
Johan menjelaskan, Pantarlih akan bertugas melakukan pendataan dan pencocokan data pemilih di tingkat nagori.
Selain itu, tugas teknis lainnya yakni mendata pemilih yang tidak terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dilakukan secara langsung ke rumah setiap pemilih.
Sementara itu, Cici Trikandiasih (26) Pantarlih di Nagori Bukit Rejo, Kecamatan Sidamanik di hari pertamanya melakukan tugas, menemukan indikasi data ganda dan ketidaksesuaian alamat tempat tinggal pemilih.
Hal itu disampaikan olehnya, saat memeriksa data pemilih yang akan dilakukan Coklit.
Cici telah dua kali bertugas sebagai Pantarlih, pertama pada Pemilu Februari 2024 lalu dan kedua pada Pilkada 2024 ini.
"Ada yang tidak tinggal di daerah sini, tetapi terdaftar di sini, " ujarnya.
Cici mengatakan ia juga menemukan hal yang sama pada saat bertugas di Pemilu Februari 2024.
Ketua PPK Sidamanik, Marjono mengatakan data yang tidak sesuai nantinya akan dituangkan dalam draft laporan yang telah diberikan kepada setiap Pantarlih.
Dalam Pilkada 2024 November mendatang, Marjono mengungkapkan ada 82 orang yang bertugas sebagai Pantarlih di Kecamatan Sidamanik.
Menurut Marjono, tahapan coklit sangat berperan penting untuk mengukur keakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Adapun data pemilih yang ada pada Pantarlih merupakan data sementara yang akan dilakukan verifikasi oleh Pantarlih.
"Kami akan melakukan monitoring data maupun laporan terkait ketidaksesuaian data pemilih hasil Coklit sebelum menyerahkan ke KPUD Simalungun, " ujarnya saat dihubungi Parboaboa, Selasa (25/06/2024).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih dimulai pada 31 Mei 2024 dan berakhir pada 23 September 2024.
Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dengan penanggalan demikian, diharapkan para petugas mampu bekerja sesuai target yang ditentukan.
Editor: Defri Ngo