PARBOABOA, Jakarta – Pangeran Abdullah bin Faisal al-Saud, salah seorang bangsawan kerajaan Arab Saudi, ditangkap dan dikenakan hukuman penjara selama 30 tahun. Ia ditangkap setelah pulang dari studinya di Amerika Serikat (AS).
Pangeran Abdullah sendiri merupakan mahasiswa pascasarjana di Northeastern University, Boston. Meski kurang populer, ia dianggap sebagai salah satu pesaing Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MbS). - pemimpin de facto Kerajaan Arab Saudi.
Semula, Pengadilan Saudi hanya memvonis Pangeran Abdullah selama 20 tahun penjara saja. Namun, pada Agustus lalu, Saudi menambah vonis hukumannya menjadi 30 tahun penjara.
Berdasarkan laporan investigasi AP, Pangeran Abdullah ditangkap lantaran mengkritik pemenjaraan sepupunya yang juga berstatus sebagai pengeran oleh pemerintah Mohammed bin Salman.
Kritik itu muncul dalam diskusi dengan kerabatnya melalui sambungan telepon ketika ia masih berada di Amerika Serikat sebelum 2020. Percakapan telepon itu diduga kuat disadap pihak berwenang Arab Saudi dengan teknologi canggih buatan Israel.
Sementara itu, dokumen pengadilan Saudi menuduh Pangeran Abdullah menggunakan aplikasi Signal melalui ponselnya selama di Boston untuk berbicara dengan ibunya dan beberapa kerabat lain tentang penahanan sepupunya tersebut.
Pengeran Abdullah juga dituduh pernah menggunakan telepon umum di Boston untuk berbicara dengan pengacara soal kasus penangkapan sepupunya itu.
Selain itu, pengeran Abdullah diduga mengirim uang sebesar US$9 ribu (RP141 juta), di mana uang tersebut digunakannya untuk membayar tagihan apartemen sepupunya saat masih berada di Paris.
Kronologi Penangkapan Pangeran Abdullah
Teman-temannya di AS mengatakan, pejabat berwenang Arab Saudi menahan Pangeran Abdullah usai ia pulang pada tahun 2020 dengan tiket pesawat yang disediakan pemerintah kerajaan. Pemerintah saat itu beralasan agar sang pangeran belajar dari jarak jauh selama pandemi Covid-19.
Setelah ditangkap, pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan larangan perjalanan 20 tahun berikutnya.
Kemudian pengadilan Arab Saudi pada Agustus 2022 memperpanjang masa hukumannya 10 tahun, sehingga ditotalkan menjadi 30 tahun penjara.
Sejak MbS diangkat menjadi putra mahkota atau pemimpin de facto Saudi pada 2017 silam, banyak pangeran Saudi ditangkap dengan berbagai tuduhan, mulai dari korupsi dan beberapa kasus lainnya.
Banyak pihak menilai, penangkapan ini dilakukan MbS guna membungkam pemberontak dan pengritik keluarganya yang memegang takhta kerajaan Saudi.