PARBOABOA, Nias – Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Nias dibekuk oleh Tim Satnarkoba Polres Nias lantaran diduga telibat kasus narkoba. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda bersama dua warga lainnya pada Rabu (26/10).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan keempatnya bermula saat salah seorang personel Polsek Lotu Polres Nias, yakni Bripka EL ditangkap sekitar pukul 13.56 WIB di dalam rumah milik BG di Awa’ai, Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara. Pelaku ditangkap saat hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah paket plastik kleps transparan berisi sabu. Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres melakukan interogasi kepada Bripka El dan kemudian berangkat menuju Polsek Lotu.
Sesampainya di Polsek Lotu, polisi langsung mengamankan Brigadir JP yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dari kamar milik Brigadir JP, polisi berhasil menemukan tujuh paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Tak sampai di situ, tim kemudian melakukan pendalaman. Brigadir JP mengaku, sebagian sabu sudah dijual kepada RH dan AT. Tim langsung menjemput keduanya dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket plastik kleps berisi sabu dan sejumlah uang tunai RP4.184.000 yang diduga dari hasil penjualan narkotika.
Usai penangkapan tersebut, keempatnya langsung diboyong ke Mapolres Nias untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan oleh Satresnarkotika.
Saat di konfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Nias, AKP J Sidabutar membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat pelaku yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu.
"Ia benar, ada kita amankan, dan saat ini sedang diperiksa," kata J Sidabutar di ruang kerjanya, zseperti dilansir dari Sindonews, Rabu (26/10).
Kasat Narkoba tersebut juga menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dengan melakukan introgasi kepada para pelaku yang telah diamankan pada Selasa (25/10).
"Kita tunggu hasilnya, karena masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman," tandasnya.
Editor: -