PARBOABOA, Pematangsiantar – Persoalan parkir liar di Kota pematangsiantar, Sumatra Utara sudah sangat meresahkan.
Masyarakat mengeluhkan hal ini dan menyampaikan protesnya melalui media sosial.
Pantauan Parboaboa dalam postingan Instagram explore_siantar, beberapa akun mengomentari tingkah para juru parkir (jukir) liar yang tidak hanya memberlakukan tarif parkir semaunya tetapi juga menjadi pelaku kejahatan.
Akun instagram @sambal.bu.en.indonesia, misalnya. Akun ini menuliskan kekesalannya terhadap tingkah jukir liar tetapi tak kunjung ditertibkan.
“Udah gk beres. Banyak parkir liar di kartini, pusing bisa gk di tertibkan mereka, jajan cuma 5 ribu, parkir 2 ribu. Ambil duit di atm bayar juga,” tulisnya.
Sementara itu, akun @elizapramita_99 mengungkapkan kekhawatirannya karena ada juru parkir yang menjadi pelaku kejahatan dengan mencuri sepeda motor.
Belum lama ini, sebuah sepeda motor memang dilaporkan hilang dari Kawasan Laundry di Jalan Kartini, Pematangsiantar. Pelaku diduga seorang oknum juru parkir liar.
"Tukang parkir mana yg harus dipercayai lagi. Tugas dia menjaga lo. Ini kok malah...," tulis akun itu di dalam kolom komentar.
Kepala Seksi Terminal Parkir dan Perlengkapan Jalan (TPPJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar, Muhammad Sofiyan Harianja mengomentari tingkah oknum jukir yang meresahkan.
Terkait kehilangan sepeda motor di jalan Kartini, ia menyampaikan pelaku bukan jukir yang terdaftar resmi, melainkan masyarakat yang mengaku sebagai jukir.
"Itukan masyarakat biasa mengatasnamakan jukir, ditempanya bat name nya dengan meniru tanda tangan kepala dinas," kata Sofiyan saat ditemui Parboaboa, Jumat (21/6/2024).
Ia menegaskan saat ini pelaku kejahatan sering menggunakan peluang-peluang baru untuk melakukan tindak kejahatan. Kasus yang baru saja terjadi, sebutnya, merupakan modus baru tindakan kejahatan.
"Namanya orang jahat itu, ada aja idenya," pungkas Sofiyan.
Sofiyan meminta masyarakat yang menjadi korban tingkah pelaku jukir liar, baik sebagai korban pencurian dan lain-lainnya agar segera melapor ke Satpol PP setempat.
Nanti, pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP menangani persoalan parkir yang belum beres tersebut.
Sebagai informasi, menurut Dinas Perhubungan, penanganan parkir di Pematangsiantar tahun 2024 melibatkan 209 jukir resmi.
Setiap jukir telah diberikan penyuluhan dalam menangani parkir. Penyuluhan tersebut berkenaan dengan tupoksi jasa parkir serta jam kerja parkir yang berlaku di Pematangsiantar.
Adapun yang waktu operasional parkir dimulai sejak Pukul 06.00 WIB hingga Pukul 00.00 WIB.
Sofiyan berpesan agar kedepan masyarakat lebih kritis menghadapi tukang parkir. Apabila terdapat jukir yang tidak disertai dengan kartu identitas, surat perintah tugas (SPT) dan karcis parkir, masyarakat berhak menolak membayar parkir.
"Kalau petugasnya tidak menggunakan karcis dan tidak menggunakan atribut, jangan bayar," pesan Sofiyan.
Editor: Gregorius Agung