PARBOABOA, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan transportasi online tidak dikenakan biaya saat melintas di 25 ruas jalan ibu kota yang akan menerapkan aturan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Dalam pernyataannya di hadapan ratusan pengendara yang berdemo di depan Kantor Bali Kota, Rabu (08/02/2023) kemarin, Syafrin mengkategorikan ojek online sebagai jenis angkutan umum yang memang dikecualikan dalam aturan ini.
"Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ini akan dikecualikan," kata Syafrin.
Ia mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan dan mendengar permintaan para pengemudi ojek online dan taksi online untuk bebsa dari penerapan ERP yang rencananya dimulai dalam waktu dekat.
Dia menjelaskan, aturan penetapan tarif untuk melintas di 25 ruas jalan di ibu kota itu dibuat sebagai salah satu cara untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
Untuk diketahui, regulasi atau rancangan perda (raperda) terkait ERP saat ini masih dibahas bersama DPRD DKI. Rencananya ERP diberlakukan di 25 titik ruas jalan di Jakarta dengan usulan tarif mulai Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.
Para pengendara ojek online menolak aturan ini sebab dianggap akan membuat masyarakat enggan menggunakan layanan transportasi tersebut dikarenakan ada beban biaya tambahan yang dikeluarkan.
Dalam raperda tersebut, awalnya diatur pengecualian kendaraan terkena ERP hanya untuksepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.
Dengan kepastian yang disampaikan Syafrin, kini kendaraan yang dibebaskan saat melintas di jalur ERP bertambah satu, yakni transportasi online.
Editor: Rini