Nasib Tak Menentu PPPK di Kabupaten Simalungun

Bupati Simalungun, Radiopah Hasiholan Sinaga saat memberikan sambutan pada acara penyerahan SK jabatan fungsional guru pada Juli 2023. (Foto: Pemkab Simalungun)

PARBOABOA, Simalungun - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Simalungun semakin tidak menentu.

Pasalnya, hingga saat ini mereka yang dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2023 belum menerima surat keputusan atau SK pengangkatan.

Kondisi inilah yang membuat sebagian dari mereka mengaku kecewa dan pasrah karena tak kunjung mendapat kepastian. 

Vitri Saragih (27), misalnya. Perempuan yang tinggal di Perumnas Batu VI, Simalungun ini mengatakan dirinya belum menerima SK dari Bupati hingga saat ini.

Padahal berdasarkan informasi kata dia, pengangkatan PPPK dan pemberian SK seharusnya dilakukan pada April 2024 lalu.

"Tapi sampai bulan Juni belum ada tanda-tanda, saya pasrah saja lah, sudah capek berharap," ujar Vitri kepada Parboaboa, Senin (10/6/2024).

Vitri masih aktif mengajar dengan status honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di daerah Karang Sari. Namun begitu, ia belum menerima gaji dari sekolah sejak bulan November 2023 lalu sampai sekarang.

"Saya enggak tahu pak alasannya, kata kepala sekolahnya sabar dulu," cerita Vitri.

Hanafi (35), guru honorer di salah satu SDN di wilayah Kecamatan Sidamanik juga mengeluhkan lamanya SK pengangkatan dan penempatan oleh Pemkab Simalungun.

Akibatnya ia kelimpungan memenuhi kebutuhan hidupnya. Apalagi, Hanafi harus menempuh jarak 20 kilometer menggunakan sepeda motor untuk sampai ke sekolah tempat ia mengajar.

"Biaya transportasi yang saya rasakan terlalu berat," ujarnya.

Hanafi mengatakan SK PPPK sangat ia butuhkan. Kini, ia berharap akan adanya kepastian status sebagai PPPK agar pendapatannya semakin stabil.

"Tentu gajinya kan lumayan pak, bisa saya menabung untuk kebutuhan di masa mendatang," pungkas Hanafi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Simalungun, Joni Saragih tidak merespon pertanyaan yang diajukan Parboaboa melalui aplikasi WhatsApp saat dimintai konfirmasinya.

Joni juga tidak menjawab panggilan telepon dari Parboaboa untuk dimintai tanggapannya terkait kendala pemberian SK kepada pegawai PPPK Simalungun yang telah dinyatakan lulus.

Data yang dihimpun media ini, Pemkab Simalungun menyelenggarakan penerimaan CASN PPPK yang diumumkan pada 18 September 2023 melalui surat Sekretariat Daerah Nomor 800.1.2.2/9762/27.2/2023 dan ditandatangani Esron Sinaga selaku sekda.

Dalam surat itu terlampir jadwal pelaksanaan seleksi berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 8871/B-KS04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023.

Adapun jadwal pengumuman kelulusan pada 4-13 Desember 2023 dan jadwal usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK pada 13 Januari 2024 sampai 11 Februari 2024.

Jumlah PPPK yang diterima Pemkab Simalungun setelah dilakukan tahapan seleksi sebanyak 4.395 orang, masing-masing untuk formasi guru 3.387 orang, formasi kesehatan 929 orang dan formasi teknis 79 orang.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS