PARBOABOA, Jakarta - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok di Indonesia bakal meningkat pada 2023. Hal itu sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022. Batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) baru akan mulai berlaku 1 Januari 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimpangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
Diketahui, kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Khusus tarif jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5 persen.
Besaran Harga Jual Eceran Hasil Tembakau (2023)
Rupiah Per Batang Per Gram
SKM I 2,055
SKM II 1,255
SPM I 2,165
SPM II 1,295
SKT I 1,250
SKT II 720
SKT III 605
SKTF SPTF 2,055
KLM I 860
KLM II 200
TIS 55
KLB 290
CRT 495
Bendahara Negara mengatakan, kenaikan harga rokok akan memberikan dampak terbatas pada inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dan sudah terkelola dengan baik.
Kenaikan inflasi diprediksikan pada kisaran 0,1 persen sampai 2 persen sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan diprediksikan relatif kecil.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) adalah rokok yang dimana proses pembuatannya dengan cara digiling atau dilinting dengan menggunakan tangan atau alat bantu sederahana. Selain itu, Sigaret Kretek Mesin (SKM) rokok yang proses pembuatannya menggunakan mesin. Teknik sederhananya, material rokok dimasukkan ke dalam mesin membuat rokok.
Sementara, untuk Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) merupakan sigaret yang dimana proses pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
Bukan hanya itu, ada jenis Tembakau Iris (TIS) uang adalah hasil tembau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk diguanakan, tanpa memperhatikan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Selanjutnya, jenis Cerutu (CRT) adalah hasil tembakau yang terbuat dai lembaran-lembaran daun tembakau dirajang atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau untuk digunakan dalam proses pembuatannya.
Editor: -