PARBOABOA, Medan - Polda Sumut menetapkan nahkoda kapal berinisial H, pembawa 89 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang karam di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan sebagai tersangka.
Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan, penangkapan terhadap warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu berdasarkan penyelidikan dan pengembangan petugas.
"Setelah kami kembangkan dan lakukan penyidikan, kami sudah mengamankan satu pelaku berinisial H alias S, yang berperan sebagai nakhoda," kata Alamsyah, Senin (21/3) malam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU Nomor 21 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Alamsyah menyebut, tim Penyidik Polda Sumut masih mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penyeludupan PMI ilegal itu. Petugas pun telah mengantongi identitas para pelaku.
"Kami masih kejar tersangka lainnya, kami harapkan untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.
Ia mengungkap, peristiwa kapal karam tersebut menyebabkan dua calao PMI yang tewas. Adapun keduanya, yakni Anastasya Ponis (43) warga Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Basman (53) warga Sulawesi Selatan.
Diberitakan sebelumnya, kapal pembawa PMI ilegal karam di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. Awalnya, para PMI berangkat dari pelabuhan tikus di Kabupaten Asahan menuju Malaysia pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB.
Namun, setelah melakukan perjalan sekitar tiga jam, mesin generator kapal diduga mati. Selain itu, jumlah penumpang kapal yang terlalu banyak juga menjadi penyebab kapal tersebut karam.
Beruntung, saat kapal PMI ilegal itu karam, ada kapal nelayan pencari ikan yang sedang melintas, sehingga para penumpang bisa dievakuasi dengan selamat, sedangkan dua pekerja lainnya dinyatakan tewas.