Jelang Ramadan, MUI Kota Medan: Masjid Tidak Boleh untuk Kampanye Politik

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan yang terletak di Jalan Nusantara No. 3 Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. (Foto: Dok. MUI Kota Medan)

PARBOABOA, Medan – Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Muhammad Syukri Albani Nasution menegaskan bahwa masjid tidak boleh digunakan untuk kampanye politik, khususnya di bulan Ramadan 1444 Hijriah.

"Belum ada kita bincangkan (terkait fatwanya). Tapi yang jelas masjid bukan tempat kampanye politik praktis," katanya kepada Parboaboa, Selasa (21/03/2023). 

MUI Kota Medan meminta kepada pengurus masjid atau Badan Kemakmuran Masjid (BKM) untuk tidak menjadikan masjid sebagai tempat berkampanye. 

Menurut Syukri apabila jemaah mendapati masjid dijadikan tempat untuk kampanye politik, segera laporakan ke pihak yang berwenang.

"Silakan lapor ke Bawaslu, karena itu kewenangannya," ujarnya. 

Ia menuturkan, MUI Kota Medan hanya berwenang dalam memberikan tausiah dan nasihat.

"Kewenangan MUI cuma memberikan tausiah dan nasihat bila ada yang melanggar aturan negara," pungkas Syukri.

Editor: Aulia Afrianshah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS