PARBOABOA, Medan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat jelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Sekretaris Umum MUI Kota Medan, Muhammad Syukri Albani Nasution menyampaikan agar umat Islam menunggu pengumuman Kementerian Agama tentang penetapan awal pelaksanaan puasa Ramadan.
"Apabila terjadi perbedaan dalam penetapan awal Ramadan, umat Islam Kota Medan harus menyikapinya dengan arif dan bijaksana, tetap menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan persatuan," katanya lewat telepon, Selasa (21/03/2023).
MUI Kota Medan meminta umat Islam menyambut Ramadan dengan suka cita. "Datangnya bulan suci Ramadan mesti disambut penuh suka cita dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan berbagai ibadah Ramadan, di siang maupun malam hari," ucap Syukri.
Syukri pun mengimbau remaja menghindarkan diri dari perbuatan yang sia-sia, seperti asmara subuh.
"Kepada kaum muslimin dan muslimat, khususnya remaja agar menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merusak nilai ibadah dan kesucian bulan Ramadan seperti tradisi asmara subuh, kebut-kebutan, tawuran dan bermain petasan yang mengganggu ketenangan dan kekhusyukan beribadah," katanya.
Ia meminta kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, termasuk memberikan edukasi.
"Para orang tua harus menuntun, memantau dan mendampingi setiap kegiatan mereka, termasuk mengedukasi penggunaan media sosial dengan bijak," ujar Syukri.
Ia juga meminta pendakwah menyampaikan materi-materi dakwah tentang keutamaan Ramadan.
"Untuk para pendakwah agar menyampaikan materi ceramahnya tentang keutamaan Ramadan, terutama yang berhubungan dengan peningkatan keimanan, mengajak untuk bertaubat kepada Allah, serta meninggalkan kemungkaran," imbuh Syukri.
MUI Kota Medan pun meminta media untuk memberikan informasi dan tayangan yang mendidik selama Ramadan.
"Media cetak, elektronik serta media lainnya agar memberikan informasi dan hiburan yang mendidik dan tidak memuat atau menayangkan sesuatu yang dapat merusak kesucian bulan Ramadan," ucap Syukri.
Disamping itu, MUI Kota Medan mengimbau para pengusaha restoran, rumah makan, kantin, dan sejenisnya yang menjual makanan dan minuman pada siang hari di bulan Ramadan untuk menghormati orang yang berpuasa.
"Para pengusaha tempat hiburan malam seperti pub, bar, diskotek, kafe, rumah billiard dan sejenisnya harus menutup usahanya selama bulan Ramadan," kata Syukri.