PARBOABOA – Monarki adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi dipegang oleh seorang kepala negara yang disebut raja atau ratu.
Monarki dapat menjadi sistem pemerintahan yang turun-temurun, di mana kepala negara diwariskan melalui garis keturunan atau keluarga kerajaan tertentu.
Kepala negara dalam monarki memiliki peran seremonial, simbolik, dan sering kali memiliki wewenang terbatas dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Dikutip dari buku yang berjudul Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X karya Retno Listyarti dan Setiadi (2006), arti monarki berasal dari bahasa Yunani yaitu monos yang berarti tunggal dan archein yang berarti memerintah.
Dengan kata lain, bentuk pemerintahan monarki merujuk kepada kekuasaan di tangan satu orang secara turun-temurun.
Lantas, apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan monarki? Yuk, simak pengertian, jenis, dan contoh negara penganutnya dalam ulasan berikut ini.
Pengertian Monarki
Dikutip dari buku yang berjudul Buku Pintar Terlengkap Sistem-sistem Pemerintahan Sedunia karya Radia Bastian (2015), monarki merupakan bentuk pemerintahan tertua dalam tatanan kenegaraan di dunia. Bahkan, sistem ini telah digunakan jauh sebelum masyarakat bisa membaca.
Berdasarkan sumber-sumber mitologi dan cerita yang ada, monarki merupakan satu-satunya sistem atau bentuk pemerintahan yang telah dipakai oleh masyarakat primitif.
Dengan sistem ini, mereka yang masih hidup berkelompok dan nomaden, menyerahkan kepemimpinan hanya kepada satu orang.
Mereka menyebutnya sebagai kepala suku. Kepala suku ini berperan seperti raja atau presiden di negara-negara modern.
Sayangnya, seiring berkembangnya zaman, bentuk monarki mengalami penyusutan. Sistem ini mulai ditinggalkan karena dianggap tidak demokratis dan cenderung otoriter. Memang benar, bentuk terburuk dari sistem pemerintahan monarki adalah tirani.
Raja sering bertindak seenaknya karena ditopang fakta bahwa semua perkatannya adalah hukum dan harus dipatuhi oleh siapapun. Akibatnya, rakyat menjadi korban.
Selanjutnya, pada abad ke-19 dan ke-20, penurunan negara- negara penganut bentuk pemerintahan monarki semakin signifikan.
Dilansir dari laman wikipedia, pada abad ke-19, tercatat lebih dari 900 kerajaan di dunia yang menganut bentuk monarki.
Namun, jumlah itu berkurang hampir tiga kali lipat pada abad ke-20, yakni hanya tersisa 240. Jumlah tersebut kembali berkurang, hingga hanya ter- sisa 40 negara pada dekade ke-8 abad ke-20.
Dari 40 negara tersebut, 4 negara menganut bentuk monarki absolut atau mutlak, dan yang lainnya menganut sistem monarki konstitusi.
Jenis-Jenis Monarki
Dikutip dari sumber yang sama, bentuk pemerintahan monarki terbagi ke dalam tiga jenis bentuk, yaitu absolut, konstitusional, dan parlemen. Berikut penjelasannya.
1. Monarki Absolut
Absolut monarki adalah kekuasaan yang dipegang oleh penguasa tunggal (raja atau ratu) dan bersifat tidak terbatas.
Artinya, raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Karena itu, perdana menteri dalam model ini hanya bersifat simbolis, tidak memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Menurut John Locke, sebagaimana dikutip dalam Buku Pintar Terlengkap Sistem-sistem Pemerintahan Sedunia karya Radia Bastian (2015), monarki absolut merupakan bentuk pemerintahan yang sangat irasional.
Sebab, model ini mengklaim dapat menjadi hakim bagi kehidupan manusia. Hal tersebut diperjelas dengan prinsip bahwa tidak ada manusia individual yang memiliki hak untuk menentang kekuasaan dan legitimasi dari suatu monarki absolut.
Mirip dengan dinasti, keirasionalan monarki absolut semakin menjadi ketika tidak ada satu pun instansi yang dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri.
Locke berpandangan demikian karena sejatinya, ia sangat menentang model pemerintahan monarki absolut di negaranya yang tidak sejalur dengan prinsip civil society (masyarakat madani) yang ia yakini.
2. Monarki Konstitusional
Dikutip dari buku yang berjudul Ensiklopedia Penyelenggaraan Pemerintahan karya Nurul Akhmad (2020), konstitusional monarki adalah sistem pemerintahan monarki yang didirikan berdasarkan pada sistem konstitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara.
Monarki konstitusional sekarang ini cenderung menggunakan konsep "trias politika”. Hal ini berarti bahwa raja sebagai simbol cabang dari eksekutif.
Jika raja memiliki kekuasaan pemerintahan penuh disebut monarki mutlak atau monarki absolut. Selain mempertahankan hak istimewa, ada beberapa raja dalam sistem monarki konstitusional yang mempertahankan kekuatan cadangan.
Seperti memecat perdana menteri, menolak untuk membubarkan parlemen atau menahan royal persetujuan ke undang-undang.
Monarki konstitusional pada umumnya digabungkan dengan sistem demokrasi representatif. Monarki seperti ini kerajaan masih berada di bawah kekuasaan rakyat namun raja memiliki peran tradisional dalam kerajaan.
3. Monarki Parlementer
Salah satu jenis sistem pemerintahan monarki adalah monarki parlementer. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan monarki parlementer adalah Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dikutip dari buku yang berjudul Pengantar Ilmu Pemerintahan karya Andri Haryono, S.IP., M.Si. (2022), monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah menteri.
Contoh Negara Monarki
Beberapa contoh negara yang menganut sistem monarki adalah sebagai berikut:
1. Arab Saudi
Arab Saudi diproklamirkan oleh Abdul Aziz bin Abdurrahman as-Sa'ud, yang akrab disapa Ibnu Sa'ud, pada 23 September 1932.
Ibnu Sa'ud kemudian menjadi raja pertama negara monarki absolut tersebut. Adapun ibu kotanya adalah Riyadh.
Sebagai penganut model monarki absolut, Arab Saudi menganut konsep hukum syariat Islam yang berasas pada Manhaj Salafiyah. Secara ekonomi, negara ini masuk sebagai bagian dari kapitalisme Barat
2. Brunei Darussalam
Contoh kedua negara monarki absolut adalah Brunei Darussalam. Brunei merupakn sebuah negara-kerajaan dengan penguasa tunggal disebut sultan.
Sultan memegang kekuasaan tertinggi, yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, sekaligus merangkap sebagai perdana menteri dan menteri pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa menteri.
Negara-kerajaan Brunei Darussalam terletak di Pulau Kalimantan, berbatasan dengan Malaysia Timur (Serawak) dan Republik Indonesia. Raja Brunei bergelar Sultan Hassanal Bolkiah.
Karena corak pemerintahannya adalah monarki absolut, maka gelar ini diturunkan dalam wangsa (keturunan raja) yang sama sejak abad ke-15.
3. Inggris
Contoh negara selanjutnya yang menganut sistem monarki adalah Inggris. Inggris adalah negara-kerajaan yang menganut model pemerintahan monarki konstitusional.
Hal ini dapat dilihat dari adanya konstitusi dalam konteks hukum tata negara. Sejak tahun 1066, dengan penaklukan Norman atas Inggris, monarki telah menjadi institusi yang berpengaruh dalam sejarah Inggris.
Beberapa monarki terkenal di Inggris termasuk William the Conqueror, Henry VIII, Queen Elizabeth I, dan Queen Victoria.
Peran monarki Inggris saat ini adalah sebagai simbol persatuan nasional, pemimpin moral, dan pelindung tradisi dan warisan budaya.
Kekuasaan monarki dalam hal keputusan politik sehari-hari telah berkurang seiring dengan berjalannya waktu, dan sekarang pemerintahan sehari-hari dilakukan oleh pemerintah yang dipilih secara demokratis.
4. Jepang
Salah satu contoh negara monarki adalah Jepang. Jepang adalah negara monarki parlementer. Sistem pemerintahan di Jepang didasarkan pada monarki konstitusional.
Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kepala negara, yang disebut Kaisar terbatas oleh konstitusi dan kekuasaan sebenarnya ada pada badan legislatif dan eksekutif.
Kaisar Jepang adalah simbol persatuan negara dan identitas nasional. Peran Kaisar secara seremonial, dan ia tidak memiliki kekuasaan politik dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Kaisar Jepang saat ini adalah Kaisar Naruhito, yang naik takhta pada tahun 2019 setelah pensiunnya ayahnya, Kaisar Akihito.
5. Australia
Contoh terakhir negara yang menganut sistem monarki adalah Australia. Sistem pemerintahan Australia didasarkan pada monarki, di mana kepala negara adalah seorang raja atau ratu yang merupakan kepala Negara Persemakmuran Australia.
Kepala negara saat ini adalah Ratu Elizabeth II. Sebagai monarki konstitusional, kekuasaan monarki di Australia terbatas oleh konstitusi dan dijalankan oleh pemerintah yang dipilih secara demokratis.
Peran monarki Australia adalah sebagai simbol persatuan nasional, pemimpin moral, dan pelindung tradisi dan warisan budaya.
Itulah pembahasan tentang apa itu monarki, lengkap dengan jenis, dan contoh negara penganutnya.
Editor: Juni