PARBOABOA, Jakarta - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan mediasi antara manajemen PT Pertamina dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Kantor Kemnaker Jakarta pada Selasa (28/12). Mediasi ini dilakukan untuk membahas rencana mogok kerja yang akan dilakukan oleh karyawan Pertamina mulai Rabu (29/12).
Melalui mediasi tersebut Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, kedua belah pihak berhasil mengambil kesepakatan untuk membatalkan rencana mogok kerja tersebut.
Putri menjelaskan ada 3 poin dalam kesepakatan antara FSPPB dan Pertamina yaitu: kedua belah pihak bersepakat untuk memperbaiki komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.
Manajemen Pertamina juga berjanji akan membuka kanal komunikasi dengan para pekerja yang diwakili oleh pengurus FSPPB.
"Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," ucap Putri.
Kemudian yang kedua, pihak Pertamina berjanji untuk melakukan penyesuaian gaji karyawan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dengan memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Dalam hal ini Putri mengatakan, Kemnaker akan bertindak sebagai pengawas dalam kesepakatan penaikan gaji tersebut.
Yang terakhir, Pertamina memberikan kebebasan serikat pekerja dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Putri juga mengatakan, jika dalam kesepakatan ini terjadi perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan manajemen Pertamina, Kemnaker akan memediasi kedua belah pihak.
"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," tutur Putri.
Adapun mediasi ini dilakukan Kemnaker sejak hari Jumat (24/12) dan dilanjutkan pada Senin (27/12) dan Selasa (28/12).
Rencana Mogok Kerja Karyawan Pertamina
Sebelumnya, Sejumlah pekerja PT Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), mengancam akan mogok kerja sebagai bentuk reaksi kekecewaan atas kebijakan perusahaan.
Menurut surat tuntutan yang dilayangkan pekerja kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 111/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021, ada lima poin yang menjadi penyebab aksi mogok kerja tersebut, yaitu:
1. Tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Pertamina (Persero) antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.
2. Pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan.
3. Tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
4. Tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.
5. Diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dengan yang lebih baik.
Dalam surat pemberitahuan mogok kerja tersebut, FSPPB mengatakan mogok kerja dapat dibatalkan jika Pertamina memenuhi tuntutan yang dilayangkan asosiasi pekerja.