Menyoal Skema Penyerapan Dana BOS: Antara Aturan dan Implementasi

Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kota Bekasi, Arifin Budiana. (Foto: PARBOABOA/Calvin Siboro)

PARBOABOA, Jakarta - Sebuah video terkait upah rendah yang diterima sejumlah guru di SMK Negeri 6 Ende, NTT, sempat viral di medsos belakangan ini.

Dalam video tersebut, terlihat seorang guru mengenakan seragam putih biru menanyakan kepada rekannya soal upah yang mereka terima setiap bulan.

Yani, salah seorang guru dalam video tersebut, mengaku mendapat gaji Rp 250.000 per bulan. Rekannya yang lain pun mengungkapkan hal serupa.

Minimnya upah guru sudah menjadi problem jamak dan serius di tanah air. Apalagi, di beberapa sekolah negeri terjadi kelangkaan tenaga guru.

Investigasi yang disajikan PARBOABOA pada Senin, 12/08/2024, menjelaskan bahwa sejauh ini ada upaya pemenuhan kekurangan kuota guru oleh pihak sekolah. Namun, kendalanya adalah harus berhadapan dengan aturan yang membatasi kewenangan tersebut.

Diketahui, melalui Surat Edaran (SE) MenPAN-RB 1527 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah pusat melarang kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat honorer baru.

Semua akan diintegrasi ke pusat melalui skema PPPK. Artinya, kepala sekolah dalam posisi dilematis menggunakan hak prerogatifnya merekrut guru honorer.

Skema pembiayaan hanya ditopang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kemendikbud.

Kebijakan tersebut bak 'pedang bermata dua'. Di satu sisi, kekurangan guru harus segera teratasi, tetapi di sisi lain malah menabrak regulasi.

Padahal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah memposisikan dana Bantuan BOS sebagai elemen vital dalam mendukung kegiatan pendidikan di Indonesia.

Bahkan, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, kepala sekolah memegang peranan penting dalam pengelolaan dana BOS.

Dengan otonomi yang besar, mereka bertanggung jawab mengarahkan penggunaan dana sesuai kebutuhan sekolah dan pedoman yang telah ditetapkan, termasuk alokasi untuk gaji guru honorer.

Secara sederhana, dana BOS dipahami sebagai jenis dana alokasi khusus nonfisik yang ditujukan untuk menutupi biaya operasional non-personalia di satuan pendidikan.

Salah satu tujuan utama penggunaan dana ini adalah untuk membayar gaji tenaga honorer di sekolah.

Dalam skema terbaru, alokasi dana untuk penggajian guru honorer bisa mencapai hingga 50 persen dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah.

Adapun syarat guru honorer yang dapat digaji dari dana BOS adalah sebagai berikut:

Pertama, harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan identifikasi resmi sebagai tenaga pendidik.

Kedua, belum memiliki Sertifikat Pendidik; guru honorer tanpa sertifikat pendidik tetap memenuhi syarat.

Ketiga, tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan); terdaftar resmi dalam sistem Dapodik.

Keempat, memiliki jam mengajar minimal 24 jam per minggu; menunjukkan keterlibatan aktif dalam kegiatan pembelajaran.

Latar Belakang Program Dana BOS

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima kunjungan anak sekolah. (Foto: Facebook/Susilo Bambang Yudhoyono)

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pertama kali digagas oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2004 sebagai salah satu poin utama dalam kampanye Pilpres.

SBY memandang pendidikan sebagai alat perjuangan penting untuk mencapai kesejahteraan bangsa.

Selama masa kepemimpinannya dari 2004 hingga 2014, SBY berkomitmen untuk menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama, memastikan pendidikan dapat diakses oleh semua kalangan, terutama masyarakat miskin.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan SBY adalah menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ini menjadi dasar bagi implementasi dana BOS, yang bertujuan untuk mengurangi beban biaya pendidikan bagi orang tua dan memungkinkan anak-anak untuk belajar dengan lebih tenang.

Dana ini mencakup pembiayaan kegiatan belajar-mengajar serta pengembangan kurikulum, sehingga meringankan beban pungutan, sumbangan, hingga iuran sekolah.

Pada awalnya, program dana BOS difokuskan untuk siswa SD dan SMP selama periode 2004-2009.

Namun, cakupan ini diperluas hingga SMA pada tahun 2012-2013 dan terus berjalan hingga saat ini.

Komitmen SBY terhadap pendidikan bukan sekadar janji politik; ia memastikan anggaran yang memadai untuk memungkinkan pemerintah berinovasi dalam memajukan pendidikan nasional.

Dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2004, SBY menyatakan tekadnya untuk memprioritaskan pendidikan, kesehatan, serta pemberantasan korupsi dan penanganan konflik di Aceh dan Papua.

Dana BOS menjadi salah satu hasil nyata dari kebijakan pendidikan SBY yang bertujuan untuk membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi masyarakat miskin, memberikan peluang bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya.

Skema Penggunaan Dana BOS

Salah satu fasilitas yang disumbangkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (Foto: kemenag.go.id)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.

Peraturan ini memberikan petunjuk teknis mengenai pengelolaan dana bantuan operasional yang digunakan untuk mendukung pendidikan anak usia dini, sekolah umum, dan pendidikan kesetaraan.

Menurut peraturan ini, dana BOS reguler dapat digunakan oleh sekolah dasar dan menengah untuk memenuhi kebutuhan operasional seluruh peserta didik.

Besarnya alokasi dana BOS reguler ditentukan berdasarkan biaya satuan di masing-masing daerah, yang kemudian dikalikan dengan jumlah peserta didik.

Sesuai Permendikbud 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dana BOS reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional pendidikan dengan beberapa tujuan berikut:

Pertama, penerimaan peserta didik baru

Contoh kegiatan yang dapat dibiayai dalam penerimaan peserta didik baru meliputi penggandaan formulir pendaftaran, kegiatan penerimaan peserta didik baru, dan publikasi penerimaan peserta didik baru.

Selain itu, pengenalan lingkungan sekolah untuk siswa dan orang tua, pendataan ulang peserta didik lama, dan kegiatan lain yang relevan terkait penerimaan peserta didik baru.

Kedua, pengembangan perpustakaan

Aspek pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai antara lain penyediaan buku teks utama dan pendamping, termasuk buku digital, penyediaan buku nonteks, termasuk buku digital.

Termasuk pencetakan modul dan perangkat ajar serta pembiayaan lain yang mendukung pengembangan perpustakaan.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Dalam kegiatan pembelajaran, dana BOS reguler dapat digunakan untuk penyediaan alat dan bahan pendukung pembelajaran, pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran dan kegiatan pembelajaran lainnya yang relevan.

Sementara untuk kegiatan ekstrakurikuler, pembiayaan dapat mencakup penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Termasuk pembiayaan partisipasi dalam lomba dan pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Keempat, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

Pembiayaan dari dana BOS reguler untuk asesmen dan evaluasi pembelajaran dapat juga digunakan untuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan kenaikan kelas.

Selain itu, penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, dan asesmen berbasis komputer serta pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

Kelima, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

Contoh administrasi yang dapat dibiayai dari dana BOS reguler meliputi pengelolaan operasional rutin sekolah, baik pembelajaran tatap muka maupun jarak jauh.

Termasuk pembelian sabun cuci tangan, cairan desinfektan, masker, dan alat penunjang lainnya serta pembiayaan lain yang relevan untuk administrasi kegiatan sekolah.

Keenam, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Dana BOS juga dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, mengembangkan inovasi konten dan metode pembelajaran.

Termasuk pembiayaan lain yang relevan untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Ketujuh, pembiayaan langganan daya dan jasa

Dana BOS pun dapat dialokasikan untuk pembiayaan listrik, internet, air, obat-obatan, dan peralatan kebersihan serta pembiayaan lain yang relevan untuk kebutuhan daya dan jasa pendidikan.

Kedelapan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Dana BOS reguler dapat digunakan untuk kegiatan pemeliharaan seperti alat pembelajaran dan alat peraga pendidikan serta penyediaan alat multimedia pembelajaran, seperti percetakan modul dan penyusunan modul berbasis teknologi informasi.

Dana ini juga dapat digunakan untuk kegiatan yang meningkatkan kompetensi keahlian satuan pendidikan.

Selain itu, dana BOS juga dapat dialokasikan untuk kegiatan yang mendukung keterserapan lulusan di dunia kerja.

Kesembilan, pembayaran honor

Pembayaran honor dapat menggunakan hingga 50% dari total alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.

Honor dapat diberikan kepada guru non-ASN yang tercatat dalam Dapodik, memiliki nomor unik pendidik, dan belum menerima tunjangan profesi guru.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS