Mentan Jadi Tersangka Korupsi, Pengamat Cium Bau Kepentingan Politik

Penetapan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK dinilai bermuatan politis. (Foto: Dok Kementan)

PARBOABOA, Jakarta – Penetapan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai pengamat politik bermuatan politis.

Pengamat politik Ujang Komarudin menyebut, sulit untuk tidak mengaitkan penetapan Syahrul dengan konteks pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Apalagi menurutnya, penegakan hukum di Indonesia sering dijadikan sebagai alat politik bagi kekuasaan untuk menghadang lawan politiknya.

"Ini sudah saya prediksi jauh-jauh hari, hukum di Indonesia masih jadi alat politik bagi kelompok tertentu. Siapa menjadi lawan akan dikerjai, siapa yang menjadi kawan aka naman," ucap Ujang kepada Parboaboa, Sabtu (30/9/2023).

Dia mengatakan, penetapan Syahrul tersangka semakin kental nuansa politiknya karena sikap politik Partai NasDem dalam Pilpres 2024 berbeda dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam konteks politik Indonesia itu kan tidak terlepas dari anasir-anasir ada intervensi politik untuk menjegal dan menggembosi pasangan Anies-Muhaimin, ini kan dari rezim ke rezim polanya sama," tegas Ujang.

Lebih lanjut, dia menyoroti sejumlah kasus di lingkup pemerintahan namun tidak diusut hingga sekarang karena yang bersangkutan merupakan kawan politik dari kekuasaan.

Salah satu kasus yang disoroti Ujang ialah korupsi BTS yang menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dalam kasus itu, nama Dito disebut-sebut menerima dana korupsi BTS sebesar Rp27 miliar.

“Harusnya menteri-menteri lain yang dari partai pemerintah, kan banyak kasus juga tuh, kenapa didiamkan? Kenapa nggak diusut? Ini kan menjadi persoalan, jadi banyak kan menteri-menteri saat ini yang bermasalah kasusnya diamankan,” terangnya.

Meski demikian, Ujang mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK, akan tetapi harus dijalankan dengan seadil-adilnya.

Menurut dia, jangan sampai penegakan hukum ini ada intervensi dari kepentingan politik, dan terkesan tebang pilih dalam mengusutnya.

"Ini yang menjadi repot, dianggap tebang pilih, dianggap tidak berkeadilan," tegas dosen Universitas Al Azhar tersebut.

Jumat (29/9/2023), KPK akhirnya menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Pertanian tahun 2019-2023.

Tim Penyidik KPK, kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, masih mengumpulkan alat bukti, setelah cukup akan disampaikannya ke publik.

"Kita masih mengumpulkan bukti ya, setelah bukti selesai kita dapatkan maka kita KPK akan menyampaikan secara utuh ke publik setelah semua proses cukup dilakukan," katanya.

Penyidik KPK, lanjut Ali Fikri, menemukan 12 senjata api saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jakarta.

"Kita akan mendalami mengenai kepemilikan senjata tersebut," jelasnya.

Selain senjata, juga ditemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan jumlah puluhan miliar.

"Bahkan, dari informasi yang kami peroleh uang rupiah, mata uang asing dengan jumlah puluhan miliar," kata Ali Fikri.

Selain itu, Penyidik KPK menemukan berkas-berkas yang menjadi alat bukti sebagai catatan keuangan hingga pemberian aset dalam dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.

"Seperti dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait perkara sudah kita amankan," tutur Ali Fikri.

PARBOABOA berupaya menghubungi Juru Bicara KPK Ali Fikri untuk meminta informasi terkait perkembangan kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo dan dugaan motif politik di balik penetapan Syahrul, Sabtu (30/9/2023).

Namun hingga berita ini diterbitkan ia tidak merespons.

Beberapa politisi Partai NasDem juga tidak merespons konfirmasi PARBOABOA menanggapi penangkapan dari Parboaboa.

Sebelumnya, politisi Partai NasDem, Johnny G Plate yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) juga menjadi tersangka kasus korupsi BTS.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS