PARBOABOA, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi penjadwalan baru untuk pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Senin (14/02/2023) mendatang.
Seharusnya, pemeriksaan dilakukan hari ini Kamis (09/02/2023). Namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Informasi lain beredar, alasan penyebab batalnya pemeriksaan Johnny G lantaran belum mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana menerangkan, ketidakhadiran Johnny G Plate sudah dikonfirmasi melalui surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kemenkominfo.
"Pagi tadi saya sudah berkoordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejagung RI, dan saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait dengan ketidakhadiran daripada saksi JGP untuk diperiksa pada hari ini," kata Ketut kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
Seharusnya Johnny akan diperiksa oleh Kejagung terkait pengadaan base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Menurut isi memo ketidakhadiran Johnny dikarenakan tugas beliau mendampingi Presiden RI Joko Widodo, untuk menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.
Selain itu Menkominfo mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI dengan agenda penjelasan pemerintah terhadap RUU tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PIhak Kejaksaan katanya, akan melakukan melayangkan surat panggilan ulang.
"Jadi pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa. Namun demikian kami dari tim penyidik Kejaksaan Agung akan melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh beliau," terangnya.
Diketahui, perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan 5 paket infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 telah ditetapkan lima tersangka.
Yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Hukuman untuk para tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.