Kabar Gembira! Menkeu Sri Mulyani akan Bebaskan Pajak bagi UMKM, Ini Syaratnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menunjukkan keberpihakannya kepada para pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bahkan, program yang disiapkan kementerian akan mendorong UMKM bangkit setelah dihantam pandemi.

Salah satu bukti dorongan pemerintah untuk pelaku UMKM adalah memberikan keringanan pajak. Sejak 1 April 2022, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk membebaskan pajak bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan pembebasan PPh final 0,5% bagi UMKM.

"Kebijakan ini adalah implementasi UU HPP untuk memberikan asas keadilan dan mendorong UMKM untuk terus berkembang," tulis Ditjen Pajak di akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Senin (22/08/2022).

Aturan tax exemption ini dimuat dalam Pasal 7 ayat 2a yang berbunyi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.

Melihat besarnya kontribusi dari UMKM, pemerintah merasa perlu mendorong sektor ini dengan memberikan keringanan pajak, agar dapat berkembang lebih besar kedepannya.

Pembebasan pajak tersebut juga diberikan kepada para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi, warmindo dengan sayart omzet maksimal Rp 500 juta per tahunnya.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omzet yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun, setelah diterbitkannya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahun di atas Rp 500 juta.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS