PARBOABOA – Kebijakan terbaru yang dikeluarkan bernama Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat menimbulkan berbagai pertanyaan, khususnya mengenai pengelolaan dana.
Tapera paling lambat akan diterapkan pada 2027. Potongan gaji ini akan menargetkan semua pekerja mulai dari ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri atau freelancer.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024, simpanan Tapera itu bersifat wajib.
Perusahaan, pemberi kerja atau pekerja mandiri wajib menyetorkan uang simpanan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera di bank kustodian. Bisa juga melalui bank penampung atau pihak lain yang ditunjuk bank kustodian.
Dana yang dihimpun dalam Tapera ini diketahui akan dikelola dan diinvestasikan oleh manajer investasi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BP Tapera.
Simpanan ini juga akan diinvestasikan untuk meningkatkan dana Tapera. Portofolio investasinya investasi ini akan ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri.
Pasal 27 ayat (1) PP Tapera menyebutkan pemupukan dana Tapera dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Jenis investasi konvensional yang disebutkan dirinci dalam ayat (2) yaitu deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan dan kawasan pemukiman dan/atau bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta Tapera ini nantinya bisa mencairkan simpanan pokok berikut imbal hasilnya investasinya saat status kepesertaannya berakhir.
Sementara, berdasarkan Pasal 23 PP Tapera, ada empat hal yang menyebabkan kepesertaan berakhir yaitu telah pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, pekerja meninggal dunia, peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Tapera bagi pesertanya bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah. Akan tetapi, ternyata ada persyaratan bagi pekerja yang mau mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Tapera yaitu gaji maksimal Rp8 juta per bulan untuk wilayah non Papua atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sedangkan untuk pekerja di wilayah Papua, gaji maksimal untuk mendapatkan KPR adalah Rp10 juta per bulan.
Dilansir dari situs Badan Pengelola (BP) Tapera, Kamis (30/05/2024), peserta Tapera juga harus memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan dari peserta yang bisa menerima manfaat program Pembiayaan Tapera.
“Persyaratan tersebut meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (kecuali bagi PNS eks Peserta Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta untuk setiap individu, belum pernah memiliki rumah dan menyatakan berminat untuk untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera,” tulis keterangan itu.
Manfaat lain yang bisa didapatkan MBR yang menjadi peserta Tapera termasuk Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR).
Peserta juga bisa mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Sedangkan manfaat KRR bisa digunakan bagi peserta yang ingin memperbaiki rumah pertama. Sementara manfaat KBR dan KPR untuk peserta yang ingin memiliki rumah pertama.
Akan tetapi, tidak dijelaskan apakah manfaat tersebut juga bisa didapatkan oleh peserta yang memiliki penghasilan di atas Rp8 sampai Rp10 juta.
Sementara itu, diketahui anggota komite Tapera antara lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari dan seorang profesional.
PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia serendahnya 20 tahun atau sudah menikah. Dari sisi pendapatan, peserta harus memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Editor: Fika