PARBOABOA, Jakarta - Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kenyamanan masyarakat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, terusik.
Sebanyak 50 orang dengan dua unit mobil, yaitu mobil Security dan Truk Colt Diesel tiba-tiba memasuki kampung dan menangkap 6 warga adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita.
Hengky Manalu, dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak mengatakan, kedatangan segerombolan orang ini membuat warga yang sedang tidur lelap tiba-tiba terbangun.
"Kemudian beberapa orang yang baru saja bangun langsung ditangkap lalu diborgol dan dibawa pergi," kata Hengky dalam keterangan tertulis, Senin (22/07/24).
Bahkan, kata Hengky, seorang Ibu yang berupaya menghentikan penangkapan tersebut diseret dari depan mobil yang akan membawa 6 orang warga itu.
Ia mengatakan, keenam warga yang ditangkap adalah Tomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Prando Tamba, dan Dosmar Ambarita.
Dalam rilis yang dikirim Hengky ke Parboaboa, disebutkan juga saat penangkapan, warga diborgol, ditendang dagunya hingga dilakukan pemukulan yang menyebabkan luka robek di kepala.
Nurinda Napitu, istri Jonny Ambarita bercerita, ia dan anaknya sempat dipiting dan intimidasi ketika mencoba menghadang penangkapan.
Awalnya, Nurinda juga ditahan dan diborgol, tetapi dilepaskan setelah diketahui bahwa dia seorang perempuan.
Bahkan, tegas dia, ada rumah warga yang dibakar oleh pelaku untuk mengkambinghitamkan masyarakat.
Robby Sirait, dari Perhimpunan Bantuan Hukum Sumatera Utara (Bakumsu) menyatakan yang menangkap warga adalah pihak kepolisian.
Ia juga mengonfirmasi bahwa masyarakat yang ditangkap sedang berada di Polres Simalungun.
Terpisah, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala membenarkan penangkapan warga Desa Sihaporas.
Dalam konferensi Pers di Polres Simalungun, Senin Sore (22/7/2024) secara singkat Choky menyampaikan, penangkapan terjadi pada pukul 03.00 WIB.
Penangkapan itu, kata dia, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 128 terkait adanya dugaan penganiayaan terhadap Samuel Sinaga pada bulan Mei 2024 kemarin.
Salah satu dari mereka yang ditangkap, jelas Choky, juga terlibat dalam dugaan pengrusakan lahan pada 2022 Silam. Informasi itu diketahui dari LP bernomor 518.
Penangkapan warga ini disinyalir akibat adanya perlawanan masyarakat Sihaporas yang menuntut pengembalian tanah adat yang diklaim secara sepihak menjadi areal konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL).
Sejak 1998, konflik masyarakat adat Sihaporas dengan perusahaan PT. TPL (dulunya Indorayon) telah berlangsung, namun belum ada penyelesaian sampai sekarang.
Dalam beberapa tahun terakhir, aparat sering mendatangi warga Sihaporas karena masyarakat adat mengelola wilayah adat dan melarang aktivitas TPL di sana.