Memburu Aktor Utama Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah 

Ilustrasi lahan bekas tambang timah. (Foto: X@yourmollusca)

PARBOABOA, Jakarta - Dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk memasuki babak baru.

Total kerugian negara kasus di atas ternyata mencapai angka Rp300 triliun, lebih besar dari perkiraan awal yang menyebut kerugian negara sebesar 271 triliun rupiah.

Angka yang sangat fantastis ini diketahui berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung, para ahli dan  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, belum lama ini.

Tetapi setelah melalui perhitungan, "ini adalah mencapai sekitar Rp 300 triliun," tegas jaksa Burhanuddin.

Selain adanya koreksi terkait total kerugian negara, mega korupsi ini juga menyeret Mantan Dirjen Minerba 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka baru.

BGA diduga menggelembungkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah Tbk dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

Apa yang dia lakukan diduga membuka peluang bagi mereka yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka melakukan transaksi ilegal biji timah secara masif. 

Dengan diseretnya BGA, total tersangka dalam kasus ini sebanyak 22 orang. Dua diantaranya yaitu, Harvey Moeis, suami pesohor tanah air, Sandra Dewi dan selebgram atau sering dikenal Crazy Rich PIK, Helena Lim.

Pertanyaan publik saat ini adalah, apakah penambahan jumlah tersangka, sekaligus adanya temuan kerugian negara 300 triliun menandai babak akhir kasus korupsi timah?

Nasional Corruption Watch (NCW) menegaskan, korupsi timah belum menyentuh aktor utamanya, sehingga pengungkapan siapa-siapa saja yang terlibat belum berakhir.

Ketua Umum DPP NCW, Hanifa Sutrisna bahkan menyampaikan, aparat penegak hukum (APH) belum menunjukkan keseriusannya mengungkap kasus ini. 

Ada upaya penegakkan hukum kata dia, tetapi itu dilakukan secara tebang pilih dan terkesan ada yang ditutup-tutupi. Hanif khawatir, jika terus dibiarkan penegakan hukum di Indonesia akan rusak.          

"Jadi tersangka baru BGA ini pun belum bisa membuka tabir siapa pemain utama tambang ilegal timah ini, karena seperti masih seperti ditutup-tutupi," ungkap Hanif dalam keterangan tertulisnya kepada Parboaboa, Senin (3/6/2024).

Lebih jauh, dia mewanti-wanti, viralnya konflik hukum yang melibatkan sesama APH belakangan ini hanya pengalihan isu untuk menutupi pemain utama korupsi timah.

Lantas ia meminta tuding-tudingan tersebut segera dihentikan. Jika terus 'digoreng' kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan triliun ini akan raib atau 'gelap gulita'.

"Jangan konflik antara lembaga menjadi pengalihan isu dalam mengungkapkan ‘pemain utama’ dugaan korupsi timah yang naik jadi Rp300 triliun ini," kata Hanif.

Sumber informasi rahasia NCW tegas Hanif mengungkapkan, dugaan suap yang melibatkan oknum pejabat Kejagung dalam penanganan kasus-kasus besar korupsi di ‘gedung bundar’ terus merebak.

DPP NCW meminta, isu suap yang semakin menyeruak tersebut harus segera diungkap sehingga para mafia hukum tidak bisa bermain lagi dalam ‘keruhnya kolam’ pengungkapan kasus-kasus korupsi termasuk mega korupsi di PT Timah Tbk.

“Kalau terbukti ada oknum Kejagung yang menerima aliran dana suap, apapun lah kasus yang ingin diselesaikan para mafia hukum, Presiden segera ganti oknum pejabatnya, selesai kan," tegas Hanif.

NCW juga yakin bahwa merebaknya kegaduhan antar institusi penegak hukum, terutama Polri-Kejagung karena adanya dugaan suap yang melibatkan mafia hukum dan oknum kejagung pada kasus korupsi PT Timah Tbk dan dugaan suap yang diterima oleh oknum PPA Kejagung pada lelang saham PT GBU pada 2023 lalu.

Saat itu, diduga pihak kepolisian sebagai institusi penegakkan hukum melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap dugaan suap tersebut.
 
Hanya saja, kata Hanif jika ada pelanggaran etika maupun disiplin dilakukan oleh oknum Densus 88 atau dugaan teror yang menghebohkan di depan Kejagung, itu mengharuskan ada tindakan tegas dari Kapolri.

Tak hanya itu, NCW juga masih mempertanyakan adanya penerima manfaat (beneficiary ownership) berinisial MK atau MT - salah satu pemilik perusahaan yang terlibat dugaan korupsi timah, tapi hingga hari ini belum diperiksa sama sekali oleh Kejagung.

Hanif mengungkapkan, adanya dugaan suap lebih dari Rp200 miliar agar beberapa orang saksi kasus dugaan korupsi Rp300 triliun PT Timah Tbk tidak dinaikkan statusnya sebagai tersangka. 

Bahkan, demikian tegas Hanif "BO perusahaan berinisial MT atau MK belum dipanggil sebagai saksi."

Tak ada sinergitas

Selain itu, NCW menyayangkan kurang terlihatnya sinergi antar lembaga penegak hukum dengan lembaga pengawas keuangan, baik BPK-RI dan PPATK mengusut korupsi timah.  

Padahal masyarakat tegas Hanif, menunggu gebrakan para punggawa hukum agar tidak setengah-setengah mengungkap kasus-kasus mega korupsi.

NCW sendiri juga kata dia, sedang menunggu agar, "pemain utama timah ilegal di Bangka Belitung ini segera ditetapkan sebagai tersangka, jangan sampai terlihat sekali tebang pilihnya."

NCW mengingatkan Jaksa Agung, Kapolri, KPK-RI dan PPATK saling bekerja sama mengungkap dugaan penerimaan suap yang melibatkan oknum petinggi Kejagung pada penanganan kasus korupsi PT Timah Tbk.

Juga pada kasus-kasus lain, seperti dugaan suap lelang aset rampasan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

"Itu pun jika benar dugaannya. Jika cukup dua alat bukti, segera tangkap oknum pejabat beserta orang-orang yang terlibat dalam dugaan skandal suap tersebut," kata Hanif.

Namun jika tidak terbukti, bekerja saja seperti biasanya. Hanya saja, NCW berharap konflik kepentingan internal lembaga jangan sampai menghambat Proses Hukum yang sedang berjalan di Kejagung.

Sebelumnya, kepada Parboaboa, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap keterlibatan penikmat Utama mega korupsi tersebut.

Kata dia, penikmat Utama tersebut berinisial RBS. Sosok inilah sebutnya yang menginisiasi pendirian perusahaan dan bersekongkol dengan oknum PT Timah melakukan tindak pidana atau penyimpangan.

Penyimpangan tersebut dilakukan mulai dari Mark up biaya smelter dan pengopersian tambang illegal di lahan PT Timah.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS