Memahami Pajak Tanah Air: Sejarah, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya

Kantor Kementerian Keuangan Repubilik Indonesia (Foto: X/@PPDIKementerianKeuangan)

PARBOABOA, Jakarta - Pemberlakuan pajak di Indonesia sudah dimulai sejak zaman kerajaan, kemudian berkembang pesat pada saat Hindia Belanda menjajah.

Pajak merupakan salah satu pilar utama dalam sistem keuangan suatu negara, termasuk Indonesia.

Sistem perpajakan yang banyak, pemerintah dapat mengumpulkan pendapatan, guna mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Mengutip KBBI, pajak adalah pungutan wajib yang biasanya berupa uang. Uang tersebut sebagai sumbangan wajib masyarakat kepada negara atau pemerintah.

Sejarah Pajak

Pemberlakuan pajak di Indonesia melewati tiga masa, di antaranya, masa kerajaan, masa kolonial, hingga zaman modern.

Masa Kerajaan

Dalam jejak kerajaan, pajak sudah ada sejak lama, demikian pula di Indonesia.

Walau demikian, sistem pungutan pada zaman kerajaan dan sekarang berbeda.

Dikutip dari situs resmi Pajak, pungutan pada zaman kerajaan hingga penjajahan sifatnya memaksa.

Selain itu, jenis pungutannya berupa upeti kepada raja sebagai persembahan yang dilihat dan dianggap sebagai wakil Tuhan.

Adapun timbal balik kepada rakyat yang membayar upeti tersebut adalah jaminan dan ketertiban dari raja.

Bahkan, pada zaman itu, beberapa kerajaan juga membebaskan tarik pajak, terutama pada tanah perdikan.

Dikutip dalam buku "Pajak dan Pendanaan Peradaban Indonesia" (2020), pada zaman kerajaan, upeti dianggap sebagai instrumen bagi penguasa (raja-raja yang merasa lebih kuat).

Tujuannya untuk menunjukkan, menegaskan, dan mempertahankan kekuasaan atas raja-raja yang lebih lemah.

Biasanya, upeti yang dibayarkan berlaku secara bertingkat mengikuti hierarki pemerintah.

Pejabat-pejabat lokal bertugas memungut dari warga yang membayar upeti ke penguasa lokal.

Penguasa lokal kemudian membayar ke raja yang menguasai dan menaungi wilayahnya.

Kerajaan-kerajaan kecil juga berkewajiban membayar upeti ke kerajaan lebih kuat yang telah berhasil menaklukkan kerajaan lainnya.

Berbeda dengan yang berlaku saat ini, pajak didesain untuk membiayai kepentingan dan kesejahteraan bersama.

Dulu, upeti dibayarkan terutama untuk kepentingan penguasa dan agar membayar secara aman.

Berbeda dengan kerajaan patrol yang tidak memiliki kewajiban untuk memperhatikan kesejahteraan bawahannya.

Jangankan nasib rakyat kerajaan taklukan, bahkan kesejahteraan rakyat di kerajaan inti sendiri belum tentu menjadi perhatian prioritas.

Masa Kolonial

Ketika masuk era kolonial, Belanda dan bangsa Eropa, pajak mulai dikenakan.

Adapun pajak yang diterapkan itu, seperti pajak rumah, pajak usaha, sewa tanah, maupun pajak kepada pedagang.

Sistem itu mulai bergulir tahun 1839. Aturan tersebut dianggap membebankan masyarakat.

Apalagi waktu itu, banyak penyelewengan oleh pemerintah kolonial, banyak hal yang tidak ada kejelasannya.

Kemudian lahirlah sistem perpajakan modern. Sekitar 1885, pemerintah Kolonial Belanda membedakan besar tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak.

Misalnya, pemerintah menerapkan kenaikan pajak tinggal untuk warga Asia menjadi 4 persen.

Masa Kemerdekaan

Pada masa awal kemerdekaan, pajak dimasukkan ke dalam Pasal 23 UUD 1945 selama sidang BPUPKI.

Pasal ini menyatakan bahwa semua pajak untuk keperluan negara harus didasarkan pada undang-undang.

Meskipun pajak sudah diatur dalam undang-undang, pemerintah belum dapat menerbitkan undang-undang khusus mengenai pajak pada waktu itu.

Hal ini disebabkan oleh Agresi Militer Belanda yang mengakibatkan pemerintahan Indonesia harus memindahkan ibu kota ke Yogyakarta, sehingga pemerintahan dan pembiayaan negara harus tetap berjalan.

Untuk itu, pemerintah mengadopsi beberapa aturan pajak dari pemerintahan kolonial sebelumnya.

Misalnya, Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, serta membentuk beberapa suborganisasi untuk melaksanakan pemungutan pajak.

Suborganisasi tersebut meliputi Jawatan Pajak, Jawatan Bea dan Cukai, serta Jawatan Pajak Hasil Bumi di bawah Direktorat Jenderal Moneter.

Dalam ekonomi modern, pajak merupakan sumber pendapatan pemerintah yang paling penting.

Pajak berbeda dengan sumber pendapatan lainnya karena merupakan pungutan wajib dan tidak terbatas.

Biasanya, uang hasil pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk.

Antara lain melalui layanan publik, pembangunan infrastruktur, atau untuk kesejahteraan masyarakat.

Jenis-Jenis Pajak

Di Indonesia, jenis-jenis pajak dikategorikan berdasarkan tiga aspek utama: metode pemungutan, sifat, dan lembaga yang memungut.

Berikut adalah jenis-jenis pajak yang penting untuk Anda ketahui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 1, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak tersebut.

Menurut laman E-journal.uajy, Pajak Penghasilan merupakan pajak langsung yang dipungut oleh pemerintah pusat, atau dengan kata lain, merupakan pajak negara.

Terdapat dua kategori utama dalam jenis pajak ini, yaitu PPh orang pribadi (PPh OP) dan PPh badan (PPh BP).

Sebagai pajak langsung, Pajak Penghasilan merupakan tanggung jawab wajib subjek pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa dalam suatu Daerah Pabean.

Pajak ini diterapkan secara bertingkat di setiap tahapan produksi dan distribusi.

Berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh), PPN termasuk pajak tidak langsung, sehingga pemungutan atau pembayarannya dapat dilakukan oleh pihak lain selain wajib pajak.

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dilansir dari laman Bapenda.madiunkota, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan bumi dan bangunan oleh individu atau badan.

Namun, PBB tidak dikenakan pada kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

4. Pajak Bea dan Cukai

Pajak bea dan cukai dikenakan pada kegiatan impor dan ekspor barang.

Tujuan utamanya adalah untuk mengendalikan arus barang yang masuk ke dalam negeri serta melindungi UMKM dan industri domestik.

Selain itu, pendapatan dari pajak ini dapat digunakan untuk mengurangi defisit perdagangan dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

5. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Hotel, menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah.

Selain itu, retribusi daerah yang mencakup biaya parkir dan izin usaha juga berperan penting dalam mendukung pembiayaan pelayanan publik di tingkat lokal.

6. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Penghasilan Negara (PPhN) atas Penghasilan dari Luar Negeri

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.

Di sisi lain, Pajak Penghasilan Luar Negeri (PPhN) berlaku untuk warga negara atau badan usaha yang memperoleh penghasilan dari luar wilayah Indonesia.

Kedua jenis pajak ini memiliki peran penting dalam kebijakan pengelolaan sumber daya nasional serta berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan negara.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS