PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kesempatan kepada masyarakat yang keberatan dengan rencana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih menjadi Rp69 juta untuk menyampaikan angka yang ideal.
“Publik mempertanyakan ini kemahalan, akademisi juga. Publik berat sekali, pertanyaan kita adalah apa yang proporsional, mari diusulkan,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam konferensi pers menelisik kenaikan Bipih 2023, Jumat (27/01/2023).
Hilman menuturkan, bagi masyarakat keberatan dan ingin menanggapi, harus sesuai dengan kondisi yang mencakup secara keseluruhan.
“Tanggapan tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat, ekonomi, keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga kondisi global,” kata Hilman.
Hilman mengatakan, Kemenag mengklaim telah melakukan pengkajian mulai dari harga dollar, riyal, minyak dan kondisi terkini di lapangan, sebelum mengusulkan komposisi tersebut ke Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Hilma menjelaskan, perubahan biaya perjalanan haji (Bipih) dan nilai manfaat yaitu 70 persen dan 30 persen dari usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,89 juta.
Menurutnya, usulan ini dinilai lebih adil dibandingkan sebelumnya hanya 40,54 persen atau Rp39,88 juta dari total BPIH 2022 sebesar Rp98,38 juta.
"Dan porsi nilai manfaat sebesar 59,46 persen atau Rp58,49 juta,” kata Hilman.
Hal itu dilakukan, kata Hilman, untuk menjaga nilai manfaat keseluruhan jemaah haji Indonesia, termasuk yang mengantri untuk diberangkatkan.
Hilman menerangkan, nilai manfaat dari 2010-2022 terus mengalami peningkatan. Berdasarkan catatan BPKH di 2010 nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan kepada jemaah hanya Rp4,45 juta.
Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta dan nilai manfaat hanya 13 persen. Seiring waktu, komposisi nilai manfaat terus membesar pada 2011 dan 2012 menjadi 19 persen, 2013 menjadi 25 persen, pada 2014 naik 32 persen.
Kemudian pada tahun 2018 dan 2019 naik mencapai 49 persen dan terakhir di 2022 penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen lantaran Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022.
“Oleh karena itu, ini nilai tidak normal dan harus disikapi dengan bijak. Maka, Kemenag mengusulkan kenaikan Bipih tahun ini,” jelas Hilman.