PARBOABOA, Jakarta – Tersangka Mario Dandy (20), anak dari mantan pejabat Kementerian Keuangan, terseret kasus baru. Mantan kekasihnya, AG (15) resmi melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan pada Senin (8/5/2023) sore itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA," ujar Mangatta, Senin (8/5/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa laporan tentang dugaan tindak pencabulan akan ditindaklanjuti.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh jajaran Subdirektorat Remaja, Anak, dan Perempuan (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Iya, tentu Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Seperti diketahui, Mario saat ini sedang menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan terhadap D, putra petinggi Ansor. Ia telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Rekan Mario yang berinisial SLRPL juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Dia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Kini, keduanya tengah di tahan di Polda Metro Jaya dan menunggu proses persidangan.
Sementara itu, AG telah menjalani proses persidangan dan divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/04/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA kepada AG.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak AG dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” ucap hakim saat membacakan putusan.