PARBOABOA, Medan - Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan bernama Toto Hartono (44) dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta atas kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba sebanyak Rp 650 juta serta kepemilikan narkotika.
Toto Hartono dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan langsung dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (30/1/2023) kemarin.
"Benar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA)," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Simon SH MH lewat keterangan tertulis kepada Parboaboa, Selasa (31/1/2023) sore.
Ia menjelaskan terpidana Toto Hartono dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan oleh JPU Kejari Medan yang didampingi Kanit Provost Polrestabes Medan untuk menjalani putusan MA.
"Putusan MA menyatakan bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Simon.
Diketahui, uang ratusan juta rupiah itu merupakan barang bukti yang disita saat penggerebekan rumah terduga bandar narkotika di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Juli 2021 lalu.
Kasus ini berbuntut panjang setelah penghuni rumah membuat laporan ke Polda Sumut atas kasus pencurian uang.
Kasus ini juga menyeret 4 orang mantan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan lainnya yakni Matredy Naibaho, Dudi Efni, Marjuki Ritonga, dan Rikardo Siahaan, keempatnya sudah divonis kurungan penjara.
Sementara, Toto Hartono malah divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada Selasa 15 Maret 2022 lalu. Menurut hakim, Toto Hartono tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.
Tak terima dengan vonis bebas itu, pada Kamis (24/3/2022) lalu, JPU Randi Tambunan resmi mengajukan upaya kasasi ke MA, sebab sebelumnya Toto Hartono dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
MA akhirnya mengabulkan kasasi dan menyatakan kalau oknum polisi tersebut melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika.