Kasasi Corry Purba Ditolak MA, Kuasa Hukum Rektor USI: Validitas Sarintan Rektor Secara Sah

Universitas Simalungun, Jalan Sisingamangaraja Barat, Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. (Foto: PARBOABOA/Rizal Tanjung)

PARBOABOA, Siantar - “Sebagai pihak yang tergugat. Kami sangat menghargai keputusan Mahkamah Agung yang akhirnya dikeluarkan setelah setahun menantikan hasil keputusan kasus (kasasi Corry Purba) ini,” ungkap Binaris Situmorang kepada Parboaboa jam 5 sore di kantor Advokat Binaris, Jalan Vihara Pematangsiantar, Jumat (12/1/2024).

Sejak awal, kuasa hukum Sarintan Effratani Damanik itu yakin memenangkan perkara kliennya atas gugatan Corry Purba.

Binaris meneruskan, bahwa pertimbangan Mahkamah Agung (MA) disimpulkan bahwa proses pemilihan Rektor Universitas Simalungun (USI) Sarintan Effratani Damanik periode 2022–2026, memenuhi dan mengikuti aturan berlaku di USI.

Putusan MA mengakui setiap langkah proses pemilihan Rektor USI sesuai ketentuan hukum berlaku di lingkungan universitas.

Keputusan ini memberikan validitas dan legalitas tidak ada pelanggaran atas peraturan memengaruhi integritas pemilihan Rektor USI Sarintan Effratani Damanik.

“Keputusan Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa proses hukum telah selesai dan memvalidasi posisi Sarintan sebagai rektor secara sah. Dengan demikian, Sarintan dapat dengan yakin melanjutkan tugasnya tanpa harus khawatir terhadap proses hukum lebih lanjut,” ungkap Binaris Situmorang.

“Saat ini, Sarintan secara sah menjabat sebagai Rektor USI,” tambahnya lagi.

Gugatan Corry Purba, bermula saat pemilihan Rektor USI periode 2022–2026. Sarintan Effratani Damanik bersua Corry Purba bersaing menjadi calon final rektor USI.

“Awalnya, ada periode pemilihan rektor. Kalau tidak salah, itu dilakukan setiap empat tahun oleh pengurus yayasan bekerja sama dengan senat universitas. Pada tahun 2022, dibentuk panitia pemilihan rektor,” ungkap Binaris.

“Kalau tidak salah, proses pemilihan dilakukan pada bulan November, dan pada Desember 2022,” tambahnya.

Usai pengurus Yayasan Universitas Simalungun melantik Sarintan Effratani Damanik menjabat Rektor USI periode 2022–2026.

Corry Purba selaku penggugat mengajukan gugatan meragukan kesesuaian proses pemilihan rektor USI periode 2022–2026 oleh peraturan berlaku di USI.

Gugatan awal Corry Purba diterima di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Namun, setelah tergugat Sarintan Effratani Damanik melakukan banding.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan memutuskan mengabulkan banding tersebut. Tak ayal, gugatan Corry Purba ditolak pada tingkat kedua.

Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 2/G/2023/PTUN-MDN, tanggal 4 April 2023, kemudian di tingkat banding putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 69/B/2023/PT.TUN-MDN., tanggal 21 Juni 2023.

Oleh karena itu, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tetap berlaku. Gugatan Corry Purba dinyatakan ditolak.

Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Agung oleh Ketua Majelis H. Is Sudaryono, S.H., M.H., bersama-sama Hakim-Hakim Agung sebagai anggota Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.

Mereka mengadili menolak permohonan kasasi Corry Purba di MA, Selasa 12 Desember 2023.

Putusan nomor 490K/TUN/2023, MA memeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi memutus perkara penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Universitas Simalungun tentang Pengangkatan Rektor USI Sarintan Effratani Damanik periode 2022–2026.

Selain itu, Hakim Agung mengadili Corry Purba pemohon kasasi membayar biaya perkara Rp500.000.

Sarintan-Corry Belum Respons Putusan MA

rumah corry purba

ketgamb Rumah Corry Purba di Jalan Silimakuta Nomor 35 Pematangsiantar. (Foto: PARBOABOA/Rizal Tanjung) #end

Sebelumnya, Parboaboa mencoba menemui Sarintan Effratani di USI Jalan Sisingamangaraja Barat, Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (11/1/2024).

Sayangnya, Rektor USI Periode 2022-2026 itu enggan memberikan keterangan atas MA menolak pemohonan kasasi Corry Purba.

Sejurus, bekas Rektor USI periode 2018-2022 Corry Purba  juga belum memberikan keterangan atas putusan MA menolak permohonan kasasinya, Selasa 12 Desember 2023.

Padahal wartawan Parboaboa sudah mengirimkan pesan WhatsApp kepada Corry Purba meminta waktu untuk wawancara. Sayangnya, tidak ada respons olehnya.

Bahkan saat wartawan Parboboa mengunjungi rumah Corry di Jalan Silimakuta Nomor 35 Pematangsiantar, Kamis (11/1/2024) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Wartawan Parboboa bertemu asisten rumah Corry Purba di depan gerbang rumah yang asri penuh tanaman itu. Sayangnya, sang asisten menyampaikan Corry Purba sedang sibuk tidak menerima wawancara.

Hingga kini, Sarintan maupun Corry belum merespons putusan MA.

Parboaboa kemudian mengirim pesan Whats App kepada Mualiaman Purba selaku kuasa hukum Corry Purba bekas Rektor USI periode 2018-2022 itu.

Mualiaman Purba cuma merespons singkat pesan Whats App saat menjawab pertanyaan wartawan Parboaboa soal MA menolak permohonan kasasi kliennya.

"Kira-kira apa yang penting?” jawaban diterima Parboaboa.

Parboaboa kembali menjelaskan kepada Mualiaman Purba supaya cover both side. Sebab, telah mewawancarai Binaris Situmorang kuasa hukum Sarintan Effratani Damanik.

Mualiaman Purba kembali menuliskan pesan singkat kepada wartawan Parboaboa. “Maaf, saya tidak ada waktu.”

Perdamaian Tudingan Plagiat Karya Ilmiah

surat perdamaian

ketgamb Surat perdamaian antara Sarintan Effratani Damanik dengan Dr. Benteng H. Sihombing, MP. (Foto: Dok Binaris Situmorang) #end

Selain gugatan atas status Rektor USI periode 2022-2026 Sarintan Effratani Damanik kian legal. Usai MA menolak permohonan kasasi Corry Purba.

Soal kabar berembus tudingan melakukan plagiat karya ilmiah beberapa waktu lalu. Usut punya usut, kabar tersebut sudah tiarap penyebabnya sudah ada perdamaian tudingan plagiat karya ilmiah.

Selaku kuasa hukum Sarintan Effratani Damanik, menurut Binaris Situmorang,  kliennya sudah melakukan perdamaian bersama Dr. Benteng H. Sihombing, MP, pada 13 April 2022.

“Sepanjangan yang saya tahu dan saya ikuti, bahwa pihak pertama sebagai penuduh (Dr. Benteng H. Sihombing, MP) dan pihak kedua sebagai yang tertuduh (Dr. Sarintan E. Damanik, M.Si), ungkapnya, Jumat (12/1/2024).

Menurutnya, perdamaian ini dimediasi oleh Ketua Pengurus Yayasan Universitas Simalungun (Jon Rawinson Saragih, S.Pd.,M.Si) dan Rektor Universitas Simalungun (Dr. Corry, M.Si) bertempat di Kantor Pengurus Yayasan Universitas Simalungun Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar.

Dugaan plagiat karya ilmiah tersebut berjudul Hubungan Rentang Diameter Dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops aromatica) Pada Hutan Produksi Terbatas.

Binaris Situmorang kepada Parboaboa memberikan foto surat perdamaian antara Sarintan Effratani Damanik dengan Dr. Benteng H. Sihombing, MP.

Menurutnya, untuk menjaga nama baik kedua belah pihak dan Universitas Simalungun. Maka keduanya memiliki tiga poin kesepakatan perdamaian.

1. Berdamai, saling memaafkan dan mengakhiri permasalahan dugaan plagiat karya ilmiah yang berjudul Hubungan Rentang Diameter Dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops aromatica) Pada Hutan Produksi Terbatas.

2. Bersedia diberi sangsi oleh Pengurus Yayasan Universitas Simalungun apabila para pihak dikemudian hari mengingkari isi perjanjian perdamaian ini dan bersedia menerima sangsi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

3. Dengan terwujudnya perdamaian ini, maka seluruh surat-surat yang pernah dikirim oleh Pihak Pertama (1) dan Pihak Kedua (II) kepada Senat, Tim Pencari Fakta, Pengurus, Pengawas dan Pembina Yayasan Universitas Simalungun dan LLDikti Wilayah I Medan Sumatra Utara dinyatakan ditarik dan tidak berlaku lagi.

“Surat Perjanjian Perdamaian ini diperbuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa ada unsur tekanan dan paksaan dari pihak manapun, ditanda tangani dengan materai Rp10.000,” ungkap Binaris Situmorang.

Editor: Ferry Sabsidi
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS