PARBOABOA, Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pengoplosan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg yang beraksi di wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Dalam penyelidikan yang berlangsung sejak September hingga November, penyidik berhasil menangkap 20 orang pelaku yang terlibat, yakni tujuh orang pemilik toko, tujuh pelaku pengoplos gas LPG dan enam orang karyawan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam menjalankan aksinya para pelaku memindahkan isi 4 LPG 3 bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kg menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi.
"Memindahkan isi gas LPG ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas LPG kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg (subsidi) dapat berpindah ke tabung LPG kosong ukuran 12 Kg (non subsidi)," ujarnya, Jumat (23/12/2022).
Dari perbuatan tak bertanggung jawab ini, para pelaku berhasil meraup untung Rp140 ribu per satu tabung LPG 12 kg hasil oplosan.
Keuntungan ini diperoleh para pelaku dengan cara membeli gas LPG di warung dengan harga Rp20 ribu per buah. Kemudian isi dari empat buah gas elpiji 3 Kg dipindahkan ke dalam tabung gas 12 Kg dan menjualnya dengan harga Rp220 ribu.
"Dengan modal kurang lebih Rp80 ribu dan kemudian para tersangka menjual tabung gas LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) sebesar Rp200 ribu sampai dengan Rp220 ribu kepada masyarakat," jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 242 tabung gas LPG ukuran 3 Kg kosong, 384 tabung gas LPG 3 Kg berisi, 132 tabung gas LPG ukuran 12 Kg kosong, hingga 135 tabung gas LPG ukuran 12 Kg berisi. Selain itu, 11 tabung gas ukuran 5,5 Kg kosong, 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik hingga 9 unit kendaraan turut disita.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat atas pelanggaran Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55. Kemudian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.