PARBOBOA, Medan - Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH-Medan) mengkritik gagalnya proyek lampu jalan, "lampu pocong".
LBH juga mengkritisi Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution yang meminta pihak ketiga mengembalikan Rp21 miliar karena menganggap proyek tersebut gagal.
"Sebagai seorang pemimpin, Wali Kota Medan harus meminta maaf dan bertanggung jawab atas buruknya kinerja Pemerintah Kota Medan khususnya pengerjaan proyek lampu "pocong" ini," kata Staf bidang sipil politik LBH Medan, Doni Choirul kepada Parboaboa, Jumat (12/5/2023).
Doni juga menilai, keterangan pers Wali Kota Medan seperti tidak mencerminkan sikap pemimpin yang bertanggung jawab di hadapan masyarakatnya.
"Sikap itu, diduga sebagai jurus “buang badan” terkait pertanggungjawaban moral dan hukum atas tindakan atau kebijakannya," katanya.
Menurut Doni, proyek lampu pocong ini bermula saat Pemko Medan ingin membuat proyek lampu jalan. Kemudian proyek tersebut ditenderkan dan dipegang oleh 8 perusahaan.
"Seharusnya ini bukan semata-mata tanggung jawab pihak ketiga, melainkan tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Medan," jelasnya.
Berdasarkan pengamatan LBH Medan, tidak ada proses transparansi selama pengerjaan proyek lampu pocong ini.
Doni mencontohkan, tanda proyek yang berisi sumber dana, berapa besaran anggarannya, sumber, tahun dan jangka waktu pengerjaan juga tidak terlihat di pengerjaan proyek lampu pocong ini.
"Dalam hal ini Wali Kota Medan diduga telah melanggar hak masyarakat atas keterbukaan informasi sebagaimana Pasal 28 F UUD 1945 Jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) Jo. Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, " jelasnya.
"Seharusnya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatra Utara menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana korupsi di proyek ini," tambahnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala saat menyatakan mendukung tindakan Wali Kota Medan tersebut.
Menurutnya, vendor harus bertanggung jawab terhadap setiap pengerjaan proyek pemerintah yang tidak sesuai dengan apa disepakati dari awal.
"Kalau saya pribadi dukung Pak Wali. Apa yang disampaikan Pak Wali karena kalau ada kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pihak yang mengerjakan tidak sesuai dengan target yang ditetapkan, dia harus bertanggung jawab. Kalau dia tidak bisa penuhi, kembalikan uang negara, itukan uang rakyat," imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution menyebut proyek lampu jalan "lampu pocong" yang ada di kota Medan gagal.
Pemko Medan lantas meminta agar anggaran proyek sebesar Rp21 miliar itu dikembalikan.
"Kita anggap project ini total loss jadi tidak ada proyek lampu pocong. Yang biasa disebut lampu pocong ini kita anggap project-nya gagal," katanya ditemui di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (9/5/2023).
Bobby menjelaskan, proyek lampu pocong ini menelan anggaran sebesar Rp25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp21 miliar telah dibayarkan Pemerintah Kota Medan kepada pihak ketiga atau vendor.
"Kita akan tagihkan seluruh anggaran atau uang APBD yang sudah keluar untuk proyek ini. Jadi tugas fungsinya ada di Dinas BMBK untuk melakukan penagihan menyeluruh atau kita anggap project ini total loss, jadi tidak ada project lampu pocong," jelasnya.
Bobby menduga ada kelalaian pihak ketiga di proyek lampu pocong ini, sehingga membuat Pemko Medan membatalkan proyek tersebut.
"Kalau kita lihat ada indikasi ke sana (kelalaian), dari perencanaan bisa berbeda dari apa yang sudah diputuskan di awal," katanya.