PARBOABOA, Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Adapun anggota DPR RI yang dilaporkan adalah Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto dan Ketua Komisi VII, Sugeng Suparwoto.
Laporan tersebut tertuang dalam surat No.114/LBH/PP/IV/2023 tertanggal 04 April 2023, yang ditujukan kepada Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR RI.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyampaikan jika dasar atas pengaduan itu adalah dugaan tidak adanya tindak lanjut perihal surat keluhan masyarakat yang sebelumnya telah diberikan kepada keduanya.
Dalam kurun waktu 2021-2022, total ada 12 surat yang telah dilayangkan, yakni meliputi pengaduan, mohon penjelasan, dan mohon keadilan atas permasalahan hukum masyarakat.
"11 di antaranya ditujukan ke Komisi III DPR RI dan 1 ditujukan ke Komisi VII DPR RI. Namun dari ke-12 surat tersebut diduga hingga saat ini belum ada satupun tindak lanjut yang dilakukan oleh Komisi III & VII DPR RI,” ungkap Irvan Saputra dalam keterangannya kepada PARBOABOA di Medan, Selasa (11/04/2023).
“Sehingga diduga kedua Komisi DPR RI tersebut telah abai atas keluhan masyarakat yang berharap terhadap wakil rakyat-nya agar dapat membantu mereka untuk memperoleh keadilan,” sambungnya.
Irvan menyebut jika seluruh surat pengaduan itu berisi permasalahan yang serius, sehingga sudah sepatutnya menjadi atensi bagi DPR.
Adapun persoalan dalam ke-12 surat tersebut adalah terdapat beberapa Polsek khususnya di Kota Medan yang belum mengadakan ruang tahanan terhadap anak.
Kemudian, dugaan okupasi yang dilakukan oleh oknum TNI AD Kodam I/BB terhadap warung dan lahan milik almarhum Kartono di Binjai, dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Herawati (istri dari Suwito Lagola/Mantan juara tinju dunia kelas welter WBF).
"Dan terkait maraknya DPO yang berkeliaran di wilayah hukum Polda Sumut serta dugaan korban kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya," tuturnya.
Di sisi lain, LBH Medan sangat menyayangkan atas dugaan abainya Komisi III & VII DPR RI terhadap permasalah masyarakat, padahal, lanjutnya, mereka menyandang jabatan sebagai wakil rakyat.
Oleh karenanya, LBH Medan meminta agar MKD segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi DPR itu.
'Maka dari itu LBH Medan meminta agar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI segera memproses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut agar kiranya dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap Ketua Komisi III & VII DPR RI," pungkasnya.
Editor: Maesa