PARBOABOA, Medan – Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang mendesak pemerintah segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Buntut dari disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kemarin.
Ada empat poin yang didesak oleh LBH Medan kepada Pemerintah.
"(Mendesak) Presiden RI dan DPR RI untuk berhenti melakukan praktik buruk legislasi, tidak melaksanakan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)," sebutnya kepada Parboaboa, Rabu (22/03/2023).
LBH Medan juga mendesak Presiden RI dan DPR RI tidak bertindak melanggengkan dan menormalisasi keadaan genting atau darurat secara serampangan, serta memberikan ruang yang seluas-luas untuk mendengar masukan dan pendapat masyarakat atas pengambilan keputusan oleh DPR RI yang menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Kemudian, LBH Medan mendesak Presiden Jokowi segera cabut UU tersebut.
"Presiden RI harus segera mencabut UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU yang telah disetujui DPR RI karena merupakan tindakan inkonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, tidak memenuhi syarat objektif 'ikhwal kegentingan yang memaksa' serta menghilangkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)," cetusnya.
Lebih lanjut LBH Medan meminta masyarakat sipil bersama-sama memberikan suaranya melalui berbagai sarana dan medium kebebasan kepada para pembentuk UU. Dan menempuh upaya hukum pengujian undang-undang sebagai hak yang dijamin dalam konstitusi.