PARBOABOA, Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ancam lakukan gugatan jika Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak memberikan informasi lengkap terkait proyek drainase.
Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah mengatakan, pihaknya telah meminta dokumen proyek drainase dengan mengirimkan surat ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Wilayah Sungai (BWS) pada akhir tahun 2022 lalu, namun sampai saat ini belum juga diberikan.
Atas hal itu, mereka mengklaim Pemko Medan telah melanggar Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Di akhir tahun 2022 lalu kita telah meminta dokumen kantor hukumnya, laporan keuangannya, hingga bagaimana cara penyelesaian persoalan pengerjaan proyek drainase," ucapnya.
Lebih lanjut, Alinafiah menegaskan bahwa Pemko Medan dapat dipidanakan apabila tak terbuka dalam informasi proyek drainase Kota Medan.
"LBH Medan bisa saja melakukan upaya hukum ke Komisi Informasi Publik, kita lakukan gugatan ke sana," sebutnya.
Dikatakannya, LBH Medan sebelumnya sempat ingin mengambil langkah-langkah gugatan, namun terhalang oleh proses pergantian pimpinan di organisasinya..
" Nah, sekarangkan sudah ada pimpinan yang barunya, mungkin nanti akan kita coba lakukan gugatan, cuma belum tahu kapan," pungkasnya