PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Muhammad Ali Ramdhani melarang adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pendataan pendidikan Islam.
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang diterbitkan pada Rabu, (09/8/2023).
Dalam SE tersebut, Ali Ramdhani melarang adanya pungli dalam bentuk apapun yang dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain dalam proses pendataan (input), pungli juga dilarang dalam proses approvel (persetujuan) data, update (pemutakihran) data hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.
Ali menyatakan, jika ditemukan praktik pungli dalam proses itu, maka yang bersangkutan akan diberikan pembinaan, peringatan hingga sanksi tegas.
Adapun tujuan diterbitkannya SE ini, kata Ditjen Pendis, adalah untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas.
Di sisi lain, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sekditjen Pendis), Rohmat Mulyana juga turut buka suara terkait SE No 734 Tahun 2023 itu.
Serupa dengan tujuan Ali, Rohmat menilai bahwa SE tersebut dapat dijadikan acuan oleh pengelola pendidikan Islam maupun satuan kerja di lingkungan Kemenag dalam menciptakan ekosistem pendataan pendidikan yang bersih tanpa adanya pungli.
Tambahan informasi, Ali Ramdhani telah mengembangkan Education Management Information System (EMIS) sebagai pusat sistem informasi data pendidikan binaan Kemenag.
Data yang terdapat di EMIS nantinya akan menjadi dasar dari kebijakan dan sumber informasi publik di lingkungan Kementerian Agama.
Editor: Maesa