PARBOABOA, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Selasa (24/1/2023).
Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala mengatakan, menurut diagnosa dokter, kliennya diketahui mengidap 4 penyakit, yaitu stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis. Kondisi tersebut membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain dalam melakukan aktivitas sehari-hari
Dia berharap kondisi tersebut menjadi pertimbangan bagi KPK untuk mengalihkan Lukas menjadi tahana kota dan bukan ditahan di rumah tahanan lembaga antirasuah.
"Agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan pengalihan tahanan dari Tahanan Rutan KPK menjadi Tahanan Kota di Jakarta, dalam rangka keluarga dan dokter pribadi melakukan perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta," ujarnya.
Selain itu, Petrus juga meminta agar Lukas dirawat di RSPAD di bawah perawatan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga.
"Atau mengizinkan keluarga, terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD," tambahnya.
Petrus mengatakan pihaknya telah menyiapkan penjamin dari pihak keluarga apabila permohonan itu disetujui KPK. Namun Petrus tidak menjelaskan lebih jauh terkait jaminan keluarga itu.
Selain itu, lanjut Petrus, pihaknya sudah melampirkan surat riwayat sakit yang dibuktikan dengan pemberian penetapan pembantaran 10 hari sejak penangkapan tanggal 10 Januari 2023 lalu.
"Klien kami telah dibantarkan sebanyak dua kali, yakni pada 11 Januari 2023 dan 17 Januari 2023. Oleh karena kondisi kesehatannya tersebut, klien kami masih belum dapat memberikan keterangan dalam penyidikan," terangnya.