PARBOABOA – Usai melakukan gelar perkara, kronologi peristiwa penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan akhirnya diungkap polisi.
Gelar perkara itu dilaksanakan di Bareskrim Polri dan dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto pada Jumat (12/8/2022).
Agus mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus.
Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo.
“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkapnya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Putri Candrawathi telah membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya.
Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Polri pada Senin 11 Juli 2022 lalu, baku tembak antar anggota terjadi lantaran pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri primpinanya.
Kejadian yang dilaporkan saat itu, bahwa Putri Candrawathi berteriak dari kamar hingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua langsung turun dan menanyakan apa yang sedang terjadi. Saat itulah terjadi tembak-menembak.
Peristiwa Pelecehan Seksual Hanya Rekayasa?
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri masih terus berlanjut. Seiring berjalannya waktu dan hasil penyidikan, peristiwa pelecehan seksual hanyalah skenario belaka yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan terkait dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan oleh anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Terkait laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Agus berharap agar semua pihak menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri.
“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus.
Sementara itu, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik mengungkap dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan itu dinyatakan gugur.
“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” pungkasnya.