Berkas Bacaleg Partai Buruh dan Garuda Diterima Meski Lewati Batas Akhir Pengajuan, Ini Jawaban KPU Simalungun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun angkat bicara terkait masih menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari dua partai meskipun telah melewati batas akhir pengajuan. (Foto: PARBOABOA/Felix)

PARBOABOA, Simalungun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun angkat bicara terkait masih menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari dua partai meskipun telah melewati batas akhir pengajuan, 14 Mei 2023.

Menurut Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik, KPU berpedoman pada surat No.495/PL.01.4-SD/05/2023 yang dikeluarkan KPU RI tertanggal 17 Mei 2023. .

"Adapun isi surat itu menjelaskan tentang pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akibat kendala Silon (Sistem informasi pencalonan) untuk dua partai," jelas Raja Ahab Damanik, kepada Parboaboa melalui aplikasi perpesanan, Senin (22/5/2023).

Dua partai tersebut adalah Partai Buruh dan Garuda. Berkas bacaleg keduanya diterima pada 19 Mei 2023.

Sebelumnya, KPU Simalungun mencatat sebanyak 756 bacaleg dari 18 partai politik yang akan memperebutkan kursi DPRD Simalungun di Pemilu 2024.

Pengajuan 756 bacaleg ini juga telah diterima KPU Simalungun.

"Dari 18 parpol yang mengajukan bacaleg, semua sudah kita terima dengan status diterima," kata Raja Ahab.

Ia merinci, 16 parpol diterima pada masa 1 hingga 14 mei dan 2 parpol lagi diterima pada tanggal 19 mei.

Berikut rincian partai politik dan jumlah bacaleg yang didaftarkan untuk calon anggota DPRD Kabupaten Simalungun:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 50 bacaleg
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 50 bacaleg
3. PDI Perjuangan 50 bacaleg
4. Partai Golongan Karya (Golkar) 50 bacaleg
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem) 50 bacaleg
6. Partai Buruh 29 bacaleg
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 45 bacaleg
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 50 bacaleg
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 42 bacaleg
10.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 50 bacaleg
11.Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 7 bacaleg
12.Partai Amanat Nasional (PAN) 50 bacaleg
13.Partai Bulan Bintang (PBB) 21 bacaleg
14.Partai Demokrat 50 bacaleg
15.Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 30 bacaleg
16.Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 50 bacaleg
17.Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 32 bacaleg
18.Partai Ummat 50 bacaleg

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS