KPU Bakal Buka Kotak Suara Jika Ada Komplain Hasil Perhitungan di TPS

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari saat menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota KPU dari 20 Provinsi pada Rabu, 24 Mei 2023. (Foto: KPU)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menyatakan jika pihaknya bakal membuka kotak suara jika ada komplain hasil perhitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hasyim menerangkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk transparansi serta tanggung jawab dari KPU selaku pemegang kewenangan.

Selain itu, pembukaan kotak suara sebab komplain ini juga telah dilakukan sebelumnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.

"Kalau masih ada yang komplain atau menganggap problem hasil penghitungan di TPS, pengalaman tahun 2019 kemarin, kita perintahkan buka kotak suara di TPS yang dimaksud,” kata Hasyim Asy’ari dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, (24/05/2023).

“Supaya sama-sama clear di bagian awal. Kebijakan semacam ini juga tetap akan kami teruskan, kami modifikasi supaya semakin baik untuk keperluan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa KPU melarang jajarannya yang berada di daerah untuk lepas tanggung jawab atau melempar masalah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, kata Hasyim, perhitungan serta rekapitulasi suara masih menjadi tanggung jawab dari seluruh anggota KPU.

"KPU membuat kebijakan melarang KPU kabupaten/kota dan provinsi jika ketika rekapitulasi ada komplain-komplain kemudian mengatakan 'kalau Anda tidak puas, bawa ke MK. Kami larang," ucap dia.

Kemudian, Hasyim juga memastikan jika proses rekapitulasi suara terbuka bagi seluruh pihak.

"Siapa pun boleh menyaksikan, boleh nonton, mereka lewat ambil video, foto, dan segala macam. Kemudian, ada saksi dari peserta pemilu, ada panitia pengawas dari setiap TPS, ada pemantau. Kalau ada tuduhan ada manipulasi, itu pasti diketahui banyak orang," tandas Ketua KPU.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS