KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dari Dua Saksi yang Diperiksa

Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Tangakapan layar web mahkamahagung.go.id)

PARBOABOA, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen setelah melakukan pemeriksaan kepada Asisten Hakim Agung Prasetyo Nugroho dan Redhy Novarisza (karyawan swasta), terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Rabu (12/10/2022) kemarin.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA. Sekaligus dilakukan penyitaan untuk beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Namun, Ali Fikri tidak menjelaskan secara rinci mengenai dokumen apa yang telah disita, ia hanya mengatakan tim penyidik turut mendalami proses pengajuan perkara di MA atas kesaksian yang diberikan kepada KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerima suap di MA. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desi Yustria, dan Muhajir Habibie serta dua PNS MA Nurmanto Akmal serta Albasri.

Sementara itu, yang ditetapkan sebagai pemberi suap yaitu, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Penetapan tersangka tersebut, merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS