PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 111 bukti ke dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (05/01/2023).
“Hari ini, tim Biro Hukum KPK menghadirkan bukti, diantaranya 111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti elektronik termasuk juga bukti uang,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (05/01/2023).
Menurut Ali, bukti-bukti tersebut digunakan untuk mendukung dan memperkuat argumentasi ahli pidana dan Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII).
Selain itu, KPK juga telah menyiapkan beberapa poin untuk menjawab praperadilan Gazalba Saleh ini. Adapun diantaranya adalah penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA berdasarkan kecukupan alat bukti, yakni berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi.
Sementara itu, terkait dengan penahanan Gazalba, KPK menyatakan hal tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang berpedoman pada Pasal 75 KUHP.
Lebih lanjut, penahanan ini juga tidak memerlukan perintah dari Jaksa Agung karena telah mendapat persetujuan dari Presiden RI sebab, ketentuan tersebut tak mengikat, mengingat KPK adalah institusi yang independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi.
Pihak lembaga antirasuah itu menyatakan jika penahanan terhadap tersangka Gazalba Saleh tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku, sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud,” jelasnya.