PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Hakim Agung Gazalba Saleh untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Sudrajad Dimyati hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/10/2022)
Ali fikri mengatakan, keduanya dipanggil sebagai saksi untuk kasus tersangka Sudrajat Dimyati. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci lebih jauh soal materi apa yang akan ditanyakan kepada keduanya dalam perkara tersebut.
KPK masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati.
Sementara itu, KPK telah menggeledah beberapa tempat. Diantaranya yaitu ruang kerja tiga hakim agung di MA. Setelah melakukan penyidikan tersebut, KPK mendapat bukti berupa dokumen penangan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap terkait dengan pengurusan perkara di MA dan diduga menerima suap bersama lima Pegawai negeri sipil (PNS) di MA. Penerima suap dalam kasus ini 6 orang dari pihak MA. Mulai dari PNS Kepaniteraan, Hakim Yustisial, hingga Hakim Agung, yakni:
1. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)
2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)
3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
5. Nurmanto Akmal (PNS Mahkamah Agung)
6. Albasri (PNS Mahkamah Agung)
Keenam tersangka tersebut, dikenakan pasal melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, yang ditetapkan sebagai pemberi suap yaitu, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Keempat tersangka tersebut, dikenakan pasal pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.