PARBOABOA,
Langkat, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri Langkat menetapkan 4
orang ASN dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi sebagai tersangka, dugaan
korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Binjai, Sumatera Utara tahun
anggaran 2020.
"Kami tetapkan sebagai tersangka yang kesemuanya
adalah ASN dari UPTJJ Binjai dan Dinas BMBK Provinsi Sumut. Namun tidak menutup
kemungkinan ada tersangka yang lain melihat perkembangan penyidikan
nantinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Muttaqin
Harahap, Kamis (22/7).
Ke-empat tersangka yaitu: EP selaku kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.
Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga
dan Bina Konstruksi di Binjai berinisial D. Selanjutnya Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan berinisial AN. Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial
TS.
"Keempat tersangka belum ditahan dengan pertimbangan
sejauh ini semua pihak yang kita minta keterangan masih kooperatif, nanti kita
lihat kebutuhan dan penilaian penyidik," lanjut Muttaqin.
Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten
Langkat ini dilakukan pada 7 lokasi jalan yaitu jurusan simpang Pangkalan
Susu-Pangakalan Susu; Tanjung Pura- Tanjung Selamet; Tanjung Selamet- simpang
tiga Namu Ungas Tangkahan; batas Binjai - Kwala; Kwala Simpang - Marike Timbang
Lawang; simpang Durian Muluh- Namu Ukur dan Namu Ukur - batas Karo.
"Tetapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan
beberapa penyimpangan antara lain adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban
kegiatan, pelaksanaan pekerjaan fiktif, hingga pengurangan volume pekerjaan.
Dari pekerjaan ini, hanya 20 persen yang dilaksanakan dan 80 persen tidak
dilaksanakan," terangnya.
Akibat dari perbuatan penyimpangan tersebut, tambah
Muttaqin, negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah
mengalami kerugian sebesar Rp1.987.935.253 (Rp1,9 M) berdasarkan hasil
pemeriksaan ahli konstruksi dan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan) Sumut.
Adapun ketentuan yang dilanggar dalam hal ini yakni, UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.