Korban Penipuan Ajudan Pribadi Sepakat Damai

Ajudan Pribadi, Akbar Pera Baharudin saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa, (14/03/2023). (Foto: Polres Metro Jakbar)

PARBOABOA, Jakarta – Kasus penipuan yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharudin berakhir damai usai korban sepakat menerima uang ganti rugi senilai Rp1,3 miliar.

Kuasa hukum Akbar, Eko Prabowo mengatakan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan korban hingga akhirnya Arbi (korban) sepakat menyelesaikan persolaan ini secara kekeluargaan dengan kliennya.

"Jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan,” kata Eko Prabowo dalam keterangannya, Jumat (14/04/2023).

Namun, Akbar diwajibkan untuk mengembalikan uang ganti rugi milik Arbi. Terkait hal ini, Eko menyebut bahwa pihaknya tengah menyusun proses perjanjian damai tersebut.

"Sedang kami susun karena perjanjian ini nanti akan kita notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya," ucapnya.

Di samping itu, kuasa hukum Akbar tak menjelaskan lebih rinci soal proses pengembalian uang ganti rugi senilai Rp1,3 miliar tersebut.

Eko hanya menuturkan bahwa proses pengembalian uang itu nantinya akan tertuang dalam nota perjanjian dan bakal dijelaskan oleh Arbi atau Akbar sendiri.

“Mungkin bagaimana cara kita mengembalikannya atau bagaimana prosesnya itu yang tertuang di perjanjian yang kita sebagai kuasa hukum tidak bisa menyebutkan detailnya. Nanti Pak Arbi atau Pak Akbar yang akan menjelaskan itu,” tuturnya.

Penangkapan Akbar

Sebelumnya, publik digemparkan dengan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi, Akbar Pera Baharudin karena diduga telah melakukan penipuan hingga Rp1,3 miliar.

Akbar ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/03/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan, motif penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi (27) dikarenakan alasan ekonomi.

"Alasan tersangka melakukan tindak pidana ini untuk kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi pelaku," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/03/2023).

Atas perbuatannya itu, Akbar resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.

Modus Penipuan

Berdasarkan penjelasan dari Syahbuddin, modus yang digunakan oleh Akbar untuk menipu Arbi adalah dengan menawarkan dua unit mobil mewah, Toyota Land Cruiser 2019 senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G 63 2021 seharga Rp 950 juta.

"Setelah korban menyetujui dan menyepakati hal tersebut, maka korban AL mentransfer uang ke rekening terlapor A,” ucapnya.

"Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung datang dan tidak kunjung diserahkan kepada korban," lanjutnya.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS