Pemecatan Guru Honorer di Jakarta Dinilai Kasar dan Tidak Berperikemanusiaan

Ilustrasi guru honerer sedang mengajar. (Foto: PARBOABOA/Rian)

PARBOABOA, Jakarta - Sebanyak 107 orang guru honorer di wilayah DKI Jakarta baru saja dipecat.

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Zanatul Haeri melalui akun media sosial X miliknya, Rabu (12/7/2024) menerangkan, pemecatan tersebut dilakukan secara tiba-tiba.

Bahkan, demikian ia menerangkan, ada para guru yang dipecat melalui pesan WhatsApp oleh kepala sekolahnya.

Pemecatan yang dilakukan persis di awal tahun ajaran baru ini, tambahnya, sangat membebankan para guru. Mereka (honorer yang dipecat) tidak bisa melamar di sekolah lain karena jadwal penerimaan guru ditutup bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

"Itu kan sekolah swasta, maupun sekolah lain sudah ada penerimaan guru baru, penerimaan guru baru adanya sebelum tahun ajaran baru," tegas Zanatul.

Zanatul menyampaikan, PHK terhadap beberapa guru honorer memang terjadi di beberapa daerah. Tetapi di Jakarta, tegas dia caranya terkesan kasar karena menggunakan istilah  pembersihan alias cleansing.

"Yang paling kasar itu DKI Jakarta pake kata cleansing, dari redaksi saja ini bermasalah, dari praktik juga bermasalah," cetusnya.

Pengamat Pendidikan Darmaningtyas, dalam sebuah keterangannya menilai, kebijakan cleansing atau pembersihan terhadap para guru ini ngawur dan tidak berprikemanusiaan.

Kata dia, cleansing ini tidak harus dilakukan di awal tahun ajaran baru. Apalagi, prosesnya disampaikan secara mendadak dan tidak pernah diberitahu kepada para guru.

Darmaningtyas meminta pengambil kebijakan berpikir logis dan membayangkan apa jadinya ketika pemecatan tersebut menimpa keluarga mereka.

"Kalau hal itu dialami keluarga pengambil kebijakan, apa tidak sakit hati?," ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK. 

BPK, kata dia, menemukan adanya ketidaksesuaian antara peta kebutuhan honorer dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.

"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK," kata Budi di Jakarta, Rabu, (17/7/2024).

Adapun saat ini, pihaknya, tegas Budi sedang melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di semua sektor, mencakup teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas pendidikan, serta tenaga pengajar.

Sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta juga telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud No 63 Tahun 2022.

Ia menyebut saat ini terdapat sekitar 4000 guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan, dihitung sejak tahun 2016.

Sebelumya, perekrutan tenaga honorer memang dilakukan oleh kepala sekolah berdasarkan kebutuhan pendidikan, tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat Dinas.

Namun, sesuai aturan yang berlaku, lanjutnya, sejak tahun 2017 hingga 2022 telah dikeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honorer harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, kata Zanatul, "ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor."

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS