PARBOABOA, Jakarta - Pengawal pribadi Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi sorotan kala menghadiri debat perdana capres, Selasa (12/12/2023) lalu.
Kehadiranya menuai kontroversi karena ia menggenakan pakaian yang sama dengan pakaian pendukung prabowo serta duduk bersama dengan simpatisan capres nomor urut dua itu di barisan penonton debat.
Sontak, hal itu membuat banyak pihak mengaitkan kehadiran Mayor Teddy dengan netralitas TNI dalam politik praktis.
Politisi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan, TNI harus segera mengambil sikap dengan melakukan investigasi serta memberi sanksi tegas kepada Mayor Teddy Indra Wijaya.
Hasanuddin juga meminta Panglima TNI, Agus Subiyanto agar memberi sanksi tegas terhadap semua anggota TNI yang terlibat dalam Tim Pemenangan Kampanye karena bertentangan dengan UU TNI dan UU Pemilu.
Di sisi lain, dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (19/12/2023), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono mengatakan, kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat perdana pilpres sebatas hanya menjalankan tugasnya sebagai pengawal Menhan Prabowo Subianto.
Julius juga menampik kehadiran Mayor Teddy mewakili Institusi TNI. Ia mengatakan, "Teddy hanya sebagai ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili TNI atau kepentingan pribadi."
Julius memastikan, tugas Mayor TNI sebagai ajudan tidak akan berpengaruh terhadap pilpres 2024. Namun apabila ada anggota TNI yang secara terang-terangan mengikuti kampanye, pihaknya akan mengambil sikap tegas.
Respons Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons kemunculan Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat perdana pilpres. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya sejauh ini sedang melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Potensi dugaan pelanggaran, tentu harus kami katakan berpotensi. tapi hasilnya seperti apa, masih dalam kajian Bawaslu," kata Lolly di Jakarta, Selasa (19/122023).
Lolly mengatakan, netralitas aparat dalam pemilu telah diatur dalam sejumlah UU, baik UU pemilu, UU kepolisian dan UU TNI. UU ini nantinya yang akan menguji soal netralitas aparat, termasuk dugaan pelanggaran Mayor Teddy Indra Wijaya.
"Dalam konteks ini, nanti akan kita sampaikan, karena kajian sedang kami lakukan, jadi sabar," katanya.
Editor: Rian