PARBOABOA Jakarta – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Mayor INF. Purn. Isak Sattu dalam kasus pelanggaran berat Paniai akan di gelar hari ini Rabu (21/09/2022). Dalam sidang terbuka ini terdakwa akan dihadirkan langsung di muka pengadilan.
Dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di tahun 2014 lalu itu, Isak Sattu terancam hukuman minimal 10 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.
Komisi Yudisiak (KY) mempersiapkan tim untuk hadir di acara persidangan tersebut untuk memantau jalannya sidang.
"KY sudah membentuk tim dan hari ini akan hadir di persidangan. Tujuannya untuk menjaga dan menegakkan kemerdekaan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini," kata Miko Ginting Juru Bicara KY saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (21/9/2022).
Kegiatan pemantauan dilakukan atas inisiatif Komisi Yudisial dengan tujuan menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini. Selain itu, Komisi Yudisial juga mendapatkan permohonan pemantauan dari elemen masyarakat sipil.
"Tim sudah standby dan berkoordinasi dengan PN Makassar untuk persidangan yang dimulai besok," katanya.
Disisi lain, saat ini KY sedang melakukan seleksi untuk 3 orang hakim HAM Adhoc di Mahkamah Agung. Saat ini, tahapan seleksi masih memasuki pengusulan calon atau pendaftaran. Komisi Yudisial berharap calon-calon potensial dapat segera mendaftar.
"Untuk itu, Komisi Yudisial sangat terbuka untuk setiap masukan dan peluang kolaborasi yang diharapkan," ujarnya.
Adapun pelanggaran HAM berat Paniai terjadi sebagai buntut aksi bentrokan antara warga dan TNI akibat dugaan aparat keamanan mengeroyok sekelompok pemuda di Lapangan Karel Gobai. Saat bentrokan terjadi aparat melepaskan tembakan hingga mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Februari 2020 sebagai pelanggaran HAM berat dan menetapkan 1 orang tersangka yaitu Isak Sattu.