KKP dan Polri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,9 Miliar ke Singapura

KKP dan Polri gagalkan penyeludupan benih lobster (Foto: ANTARA/HO-KKP)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Polri, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster senilai Rp3,9 miliar dengan menggunakan modus baru.

Jumlah lobster yang diseludupkan mencapai 34.472 ekor benih bening lobster (BBL), yang rencananya bakal dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta. Para penyeludup mulai bergerak pada Kamis, 8 September 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Terima kasih rekan-rekan Polri yang terus bersinergi, hingga kita ungkap penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura via Bandara Soetta," kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Heri Yuwono salam keterangan resminya, Senin (12/09/2022).

Dalam kasus penyeludupan ini, Heri mengatakan, aparat menemukan adanya modus baru, yakni pengemasan BBL menggunakan kantong plastik yang dipress dengan mesin khusus.

BBL diletakkan ke dalam koper untuk selanjutnya dimasukkan kedalam boks kayu. Berdasarkan surat muatan udara (SMU) berisi muatan lampu hias dan SMU lainnya berupa benih lobster (Lobster Fry).

"Tidak seperti pada umumnya, pengemasan BBL dilakukan dengan kantong plastik tanpa pengikat karet, tapi ini pakai mesin press khusus," terangnya.

Benih lobster yang akan diseludupkan tersebut, diamankan di area parkir Kargo Bandara Soetta. Petugas Polresta Soetta menemukan mobil pribadi terparkir di kawasan tersebut dengan kotak kayu berisi BBL di dalamnya.

Adapun kotak kayu yang berhasil disita berisi total 33 kantong plastik, di antaranya terdiri dari 24.608 ekor jenis lobster pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara.

“Ini nilainya kira-kira mencapai Rp3,9 miliar,” kata Heri.

Lobster yang diamankan selanjutnya akan dilepasliarkan di Pantai Loka PSPL Serang. Lokasi tersebut dipilih atas rekomendasi Loka PSPL Serang.

Heri menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya menyeludupan lobster. Sebab jika tertangkap, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman pidananya 8 tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," pungkasnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 yang sekaligus melarang ekspor benih bening lobster.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS