parboaboa

Kisruh Pasar Rakyat Modern Di Siantar Selatan, Pihak Kelurahan tidak Pernah Dilibatkan dalam Pengelolaan

Roy Syahputra | Daerah | 11-01-2024

Pasar Rakyat Modern yang terletak di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan. (Foto: PARBOABOA/Roy Syahputra)

PARBOABOA, Pematang-Siantar - Kisruh Pasar Rakyat Modern di Kelurahan Toba tengah menjadi sorotan. Pasar yang berlokasi di Jalan Melanthon Siregar Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar ini mengalami masalah terkait pengelolaan.

Bahkan, hingga saat ini, pihak pengelola belum dapat diidentifikasi. Di sisi lain, pemerintah setempat yang diwakili Kelurahan tidak pernah dilibatkan untuk dimintai rekomendasinya.  

"Kalau untuk minta rekomendasi gak ada lagi sama kita, lurah itu gak ada dilibatkan lagi, pengelolanya pun tidak pernah datang kemari, gak pernah tau siapa pengelolanya," kata lurah Toba, Jonstari Damanik kepada PARBOABOA, Selasa (9/1/2024).

Jonstari mengatakan, sejak dibukanya Pasar Rakyat Modern, koordinasi itu tidak pernah dilakukan, meskipun sudah ada teguran terkait izin bangunan.

"Belum ada, waktu pembukaannya kita juga tidak ada dilibatkan, seharusnya dikasih mereka pertinggalnya sama kita, tidak apa-apa kalau mereka sudah urus," pungkasnya.

Adapun saat ini, pihaknya kata Jonstari hanya bisa memberikan himbauan dan teguran lisan, itupun terbatas pada izin bangunan, tidak terkait dengan aktivitas dan kegiatan.

"Penertiban untuk bangunan waktu itu sudah pernah, teguran untuk izin bangunan ya, kalau untuk kegiatan tidak ada," jelasnya.

"Kalau kami kan hanya sebatas himbauan, teguran lisan, waktu itu masih pembangunan," tambahnya.

Koordinasi oleh Kecamatan Terhambat oleh Status Milik Pribadi

Dalam upaya koordinasi yang dijalankan oleh pihak Kecamatan, terungkap bahwa pasar tersebut dimiliki secara pribadi. Hal ini menjadi hambatan signifikan dalam mencapai koordinasi yang efektif. 

"Milik pribadi itu, Jadi ya, fungsi kita yang kita jalankan, sesuai dengan fungsinya Kecamatan kan, karena kita hanya sebatas koordinasi," ucap salah satu petugas Kecamatan Siantar Selatan kepada PARBOABOA, Selasa, (9/1/2024).

Sesuai dengan himbauan melalui surat resmi dari wali kota, kata petugas Kecamatan yang tak mau disebutkan namanya itu, pihaknya sejauh ini tidak bisa melakukan penindakan, hanya sebatas menghimbau.

"Kita hanya sebatas menghimbau, sesuai dengan surat ibu wali kan, karena tidak ada penindakan di kami, tidak ada rekomendasi apapun dari kita," tegasnya sembari mengatakan, koordinasi dengan Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha (PD PAUS) tidak pernah dilakukan.

Pengelola pasar juga tidak merespons upaya Kecamatan untuk berkoordinasi. Situasi ini menciptakan tantangan dalam menerbitkan pasar tanpa dukungan rekomendasi atau tindakan konkret dari pihak Kecamatan.

"Kalau kami yang mendatangi ke pasar, sudah pernah kami lakukan, ya, hanya sebatas uda diurus, sedang diurus, ya gitu-gitu aja tu," pungkasnya.

"Dulunya ada rekomendasi dari kita, selang sengketa itu namanya, ya sebatas itulah komunikasi kami ke pengelolanya," tambahnya.

Tak kantongi izin PBG

Musa Silalahi, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan (PUTR), dalam wawancaranya dengan PARBOABOA, Rabu, (10/1/2024) mengatakan, belum mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada pengelola Pasar Rakyat Modern.

"Untuk PBG juga belum ada bang," ungkapnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, PBG adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.

PBG berlaku saat memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan.

Musa mengatakan, PUTR lebih berfokus pada keamanan struktur bangunan gedung. Pada tahap ini diperlukan konsultasi perencanaan gedung melalui tim profesi ahli, dan setelah semua persyaratannya dilengkapi, baru bisa dikeluarkan rekomendasi.

"Jika bangunan sudah berdiri, harus mengurus sertifikat laik, fungsi baru boleh urus PBG," jelasnya.

Musa menambahkan, untuk kegiatan yang melanggar Perda termasuk yang tidak memiliki PBG, telah ada OPD yang berperan.

"PUTR saat ini fokus kepada pengawasan terhadap dokumen PBG yg telah kita rekomendasikan sesuai tidak dengan lapangan," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar, Urat Simanjuntak mengatakan, tidak mengeluarkan izin Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) untuk Pasar Rakyat Modren.

Meskipun telah beroprasi, kata Urat Simanjuntak penindakan akan segera diambil terhadap pengelola pasar.

"Belum ada bang, kami akan tindak lanjuti segera," pungkasnya. 

Editor : Rian

Tag : #pasar rakyat modern    #pengelolaan    #daerah    #pematang siantar    #pengelolaan pasar   

BACA JUGA

BERITA TERBARU